Warga Kelurahan Dwikora Protes Pabrik Diduga Cemari Lingkungan
Kesabaran warga Kelurahan Dwikora telah mencapai batas. Keluarga Besar Masyarakat (KBM) Dwikora secara tegas mendesak penghentian
Sumatera Utara
Jakarta, MPOL - RUU Transportasi online tegasksn tanggung jawab aplikator dan perlindungan pengemudi demikian anggota Komisi V Wastam (F.Demokrat) mengatakan dalam diskusi Forum Legislasi, bertajuk "RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas 2026: Menata Mobilitas Digital, Membangun Arah Baru Transportasi Indonesia", Selasa (11/11) di DPR RI Jakarta.
Menurutnya tiga persoalan utama: kepastian hukum, tarif yang adil, dan perlindungan sosial bagi pengemudi daring. Negara harus hadir untuk menata ekosistem transportasi digital yang selama ini berjalan tanpa dasar hukum kuat.
Baca Juga:
"Ini bukan intervensi, tetapi penegasan tanggung jawab negara di ruang digital." RUU tersebut menetapkan aplikator sebagai penyelenggara sistem transportasi digital nasional yang wajib tunduk pada hukum Indonesia. Potongan pendapatan pengemudi dibatasi maksimal 10 persen, algoritma tarif harus transparan, dan semua pengemudi wajib terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Selain itu, biaya tambahan seperti biaya promosi dan operasional dilarang, sementara negara berwenang menetapkan tarif batas bawah dan atas. Data pengguna dan pengemudi juga wajib disimpan di server dalam negeri untuk menjamin keamanan data pribadi.
Regulasi ini bukan untuk membatasi inovasi digital, melainkan untuk memastikan teknologi berpihak pada keadilan sosial. "RUU ini menempatkan teknologi sebagai alat kemajuan, bukan alat ketimpangan," tutur Wastam.
Sedangkan wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda menginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Gig di Indonesia. Wakil Ketua Komisi V DPR RI tersebut menilai Indonesia harus secepatnya mengesahkan RUU Pekerja GIG untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan para pekerja.
"Kami sudah menyusun draf RUU Pekerja GIG yang memuat tiga tujuan besar yakni perlindungan hak dasar dan flexibilitas pekerja, memastikan kejelasan kewajiban bagi aplikator, dan memastikan keselamatan publik. Inisiasi pengajuan RUU Pekerja GIG sesuai dengan hak dasar kami sebagai legislator untuk mengusulkan produk legislasi demi kepentingan publik."
Seiring pesatnya perkembangan digitalisasi di Indonesia, jumlah pekerja ekonomi gig (gig workers) terus meningkat signifikan. Pertumbuhan paling menonjol terlihat pada sektor transportasi daring yang melibatkan jutaan mitra pengemudi melalui platform Gojek, Grab, Maxim, Green SM, hingga Lalamove. "Selain itu, muncul pula ragam jenis profesi digital seperti influencer, content creator, YouTuber, clipper, hingga pekerja kreatif lainnya."
Sayangnya, hingga kini belum terdapat payung hukum yang secara khusus melindungi pekerja ini di Indonesia. Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini belum memasukkan klasifikasi worker sebagai bagian dari pekerja yang berhak memperoleh perlindungan formal. "Ketiadaan payung hukum telah menempatkan jutaan pekerja gig dalam posisi rentan. Mereka bekerja keras, namun tanpa jaminan perlindungan sosial, hubungan kerja yang jelas, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang memadai."
Pekerja ini memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Namun secara struktur, mereka berada di posisi lemah dalam hubungan kerja dengan perusahaan aplikasi atau pemberi layanan digital. Hal ini membuat pekerja ini tidak memiliki jaminan pendapatan, perlindungan kesehatan, hingga hak atas keselamatan kerja, tutur Syaiful Huda. (ZAR)
Kesabaran warga Kelurahan Dwikora telah mencapai batas. Keluarga Besar Masyarakat (KBM) Dwikora secara tegas mendesak penghentian
Sumatera Utara
100 Hari Kinerja Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Kecamatan Percut Sei Tuan tercatat sebagai Juara I kasus judi.La
Sumatera Utara
Medan, MPOL Kapolda Sumatera Utara, Whisnu Hermawan Februanto, menghadiri kegiatan launching serentak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG
Nasional
Medan, MPOL Wakil Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dr Hj Ida Fauziah MSi mengatakan, kadet PKB harus siap hadir di tengah te
Sumatera Utara
Medan, MPOL Kombes. Pol. (Purn). Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., selaku Ketua Panitia Asia Regional Assembly (AsRA) 2026 sekaligus Anggota
Sumatera Utara
Taput, MPOLPemerintah melalui Menko PMK RI serahkan bantuan stimulan rumah rusak ringan dan sedang kepada 17.272 kepala keluarga (KK) yang
Sumatera Utara
Batu Bara, MPOL Ardiansyah Sembiring dinyatakan lolos menjadi Kepala Dusun Bahbolon 1 Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih.Hal ter
Sumatera Utara
Medan, MPOL Dalam rangka memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2026, Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Ba
Nusantara
Jakarta, MPOL JNE kembali membuktikan komitmennya dalam memberikan manfaat seluasluasnya bagi masyarakat melalui dukungan nyata di bidang
Nusantara
Stabat, MPOL Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH melalui Wakil Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti, SH melantik dan mengambil sumpah jabatan
Sumatera Utara