Kamis, 13 November 2025

Kemendagri Komitmen Lindungi Lahan Sawah, Jaga Ketahanan Pangan Rakyat

Zainul Azhar - Rabu, 12 November 2025 18:50 WIB
Kemendagri Komitmen Lindungi Lahan Sawah, Jaga Ketahanan Pangan Rakyat
Zainul
Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas), Selasa (11/11) di Kemenko Jakarta
Jakarta, MPOL - Kemendagri komitmen lindungi lahan sawah, jaga ketahanan pangan rakyat, demikian Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud mengatakan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas), Selasa (11/11) di Kemenko Jakarta.

Baca Juga:
Menurutnya langkah ini jadi bentuk nyata komitmen negara menjaga kehidupan jutaan keluarga petani dari ancaman alih fungsi lahan. Penguatan Strategi Ketahanan Pangan Nasional melalui Lahan Baku Sawah (LBS), Kawasan Pangan Pertanian Berkelanjutan (KP2B), dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Rakortas ini dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, serta diikuti oleh berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Pertanian, PUPR, Bappenas, KLHK, Kementerian Pertahanan, BPS, dan BIG.

Dalam rapat itu terungkap, alih fungsi lahan sawah di Indonesia masih terjadi secara masif, mencapai 60–80 ribu hektare per tahun, atau setara dengan 165–220 hektare per hari. Dari 508 kabupaten/kota, baru 194 yang menetapkan Kawasan Pangan Pertanian Berkelanjutan (KP2B) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Hal tersebut menunjukkan pentingnya langkah strategis dan koordinasi lintas sektor. "Kondisi ini menunjukkan perlunya langkah strategis untuk memperkuat perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan."

Beberapa kendala yang dihadapi daerah antara lain belum sinkronnya data Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dengan kondisi di lapangan dan RTRW daerah, serta belum adaptifnya regulasi yang berlaku terhadap dinamika tata ruang dan pembangunan wilayah.

Dalam Rakortas tersebut, pemerintah juga sepakat memperkuat mekanisme pengawasan dan pengendalian alih fungsi lahan dengan menyempurnakan Perpres Nomor 59 Tahun 2019.

Untuk itu, diperlukan percepatan penetapan LSD di seluruh provinsi, penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam RTRW, serta revisi regulasi agar lebih kuat dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan wilayah.

Melalui draft revisi yang disiapkan, Kemenko Bidang Pangan akan menjadi koordinator tim terpadu, Kemenko Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan sebagai wakil koordinator, dan Menteri ATR/BPN sebagai ketua harian.

Sebagai tindak lanjut, Kemendagri dan Kementerian ATR/BPN akan mengawal revisi RTRW di 314 kabupaten/kota yang belum memuat KP2B, serta memastikan 13 provinsi segera melakukan penyesuaian. Pemerintah juga menetapkan moratorium penerbitan izin pemanfaatan ruang di atas lahan sawah sampai database nasional tersedia secara lengkap.

"Langkah-langkah ini bukan sekadar administrasi, tapi bagian dari upaya melindungi penghidupan petani dan menjaga kemandirian pangan bangsa," tutur Restuardy. (ZAR)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru