Kamis, 20 November 2025

Hadiri RDP Komisi XIII Bersama Dirjen Pelayanan dan Instrumen Kementerian HAM, Dr Maruli Siahaan,SH.MH Berikan Sejumlah Rekomendasi

Josmarlin Tambunan - Senin, 17 November 2025 20:45 WIB
Hadiri RDP Komisi XIII Bersama Dirjen Pelayanan dan Instrumen Kementerian HAM, Dr Maruli Siahaan,SH.MH Berikan Sejumlah Rekomendasi
Kombes Pol (Purn) Dr Maruli Siahaan SH.MH menghadiri Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI Bersama Dirjen Kementerian HAM di Jakarta, Senin (17/11).(ist)
Jakarta, MPOL: Komisi XIII DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM dan Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM.

Baca Juga:
RDP yang dilaksanakan di
Ruang Rapat Komisi XIII Gedung Nusantara II Lt.3, Jakarta, Senin (17/11) dihadiri Kombes Pol (Purn) Dr Maruli Siahaan SH.MH dari Fraksi Golkar, Daerah Pemilihan Sumut I.

Maruli Siahaan mengatakan, Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini membahas Implementasi Regulasi dan Kebijakan Tentang Strategis Bisnis dan HAM serta tindak lanjut pengaduan masyarakat.

Dalam agenda rapat ini, Dr Maruli Siahaan SH.MH memberikan rekomendasi diantaranya:

1. Peningkatan Kesadaran dan Partisipasi Pelaku Usaha yang mencakup:
- Melakukan peta kesadaran nasional mengenai Uji Tuntas Hak Asasi Manusia (HAM) per sektor.
- Memprioritaskan sosialisasi pada sektor-sektor berisiko tinggi (seperti pertambangan, sawit, tekstil, konstruksi, dan manufaktur besar).
- Memberikan insentif yang menarik, seperti prioritas ekspor, akses pembiayaan, atau nilai tambah dalam penilaian keberlanjutan, bagi pelaku usaha yang berpartisipasi.

​2. Pembangunan Kapasitas Auditor dan Integrasi Data Pemerintah seperti:
- Membentuk Pusat Pelatihan dan Sertifikasi Auditor HAM untuk meningkatkan jumlah dan kompetensi auditor.
- Melibatkan lembaga independen (akademisi, masyarakat sipil) sebagai mitra audit.​
- Mengintegrasikan data PRISMA dengan basis data kementerian terkait (Ketenagakerjaan, Lingkungan Hidup, Agraria) untuk mengatasi keterbatasan data dan kapasitas.

​3. Pembentukan Mekanisme Pengaduan Nasional yang Efektif yang meliputi:
- ​Mengeluarkan model mekanisme pengaduan nasional yang terperinci sebagai panduan bagi perusahaan.
- ​Melibatkan Komisi Nasional HAM, Ombudsman, dan organisasi masyarakat sipil dalam implementasinya.
- Mewajibkan perusahaan untuk menerbitkan laporan penanganan keluhan setiap tahun sebagai bentuk transparansi.

​4. Peningkatan Kepatuhan dan Kapasitas Gugus Tugas di Tingkat Daerah antara lain:
- ​Membuat format laporan Aksi Bisnis dan HAM yang sederhana dan seragam untuk daerah.
- ​Mengintegrasikan capaian Bisnis dan HAM daerah dengan Dana Insentif Daerah (DID) sebagai bentuk insentif/sanksi.
- ​Membuat Pusat Pelatihan Nasional Pengawasan Bisnis dan HAM dan menyediakan anggaran wajib di tingkat daerah.

​5. Penegasan Landasan Hukum dan Kejelasan Regulasi Transisi.
- ​Mengubah status regulasi transisi dari Surat Edaran Menteri menjadi Keputusan Presiden agar memiliki kekuatan hukum yang lebih mengikat.
- ​Memberikan kejelasan jadwal penyelesaian Peraturan Presiden yang baru untuk mengatasi kebingungan dunia usaha.
- ​Menetapkan panduan sementara yang bersifat operasional, bukan hanya administratif.***
-

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru