Jumat, 28 November 2025

Hadiri RDP dan RDPU Komisi XIII DPR RI Dengan Pemangku Kepentingan, Dr Maruli Siahaan Berikan Sejumlah Rekomendasi

Josmarlin Tambunan - Jumat, 28 November 2025 13:36 WIB
Hadiri RDP dan RDPU Komisi XIII DPR RI Dengan Pemangku Kepentingan, Dr Maruli Siahaan Berikan Sejumlah Rekomendasi
Anggota Komisi XIII DPR RI Dr Maruli Siahaan menghadiri sejumlah rapat di Gedung Nusantara II Lt 3 Jakarta, Kamis (27/21).(ist)
Jakarta, MPOL: Sebagai anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Golkar Dapil Sumut I, Kombes Pol (Purn) Dr Maruli Siahaan SH.MH mengikuti sejumlah kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi XIII Gedung Nusantara II Lt.3, Jakarta, Kamis (27/11).

Baca Juga:

Komisi XIII mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan:
1. Dirjen AHU Kementerian Hukum
2. Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
3. Deputi Bidang Perundang-Undangan dan Administras Hukum Kementerian Sekretariat Negara.

Usai menghadiri RDP, kemudian Dr Maruli Siahaan mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan:
1. Harapan Keluarga Antar Negara (HAKAN)
2. Aliansi Perkawinan Antar Bangsa (APAB). RDPU dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi XIII Gedung Nusantara II Lt.3, Jakarta.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu dengan agenda terkait permasalahan Kewarganegaraan dan Pelayanan Keimigrasian.

Dalam agenda rapat ini, politikus Partai Golkar Dapil Sumut I itu menyampaikan beberapa hal diantaranya:
- Mengenai ketidakjelasan status anak dari perkawinan campuran (ABG- Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas), agar pemerintah dapat menetapkan mekanisme pemulihan status otomatis, dan memperpanjang usia pemilihan menjadi 26 Tahun sesuai kebutuhan pendidikan global. Juga mewajibkan pemerintah melakukan pemberitahuan resmi ke setiap keluarga sebelum anak mencapai usia pemilihan.

- Menetapkan Unit layanan tanggap cepat melalui data kependudukan untuk memberi peringatan otomatis kepada keluarga sebelum batas usia berakhir.

- Masalah legalitas dan pencatatan perkawinan campuran, agar dibentuk sistem pencatatan perkawinan internasional digital terpusat, dan mempermudah pengakuan dokumen sipil luar negeri.

-Menyusun kebijakan khusus untuk menjaga keberlanjutan potensi sumber daya manusia anak KPC(Keluarga Perkawinan Campuran) yang memiliki kemampuan lintas budaya dan bahasa.

Setelah selesai RDP, dilanjutkan dengan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dewan Pengurus Yayasan Wahana Aksi Kritis Nusantara (WASKITA) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi XIII Gedung Nusantara II Lt.3, Jakarta.

Agenda rapat ini adalah Audensi Tentang Work And Holiday Visa.

Dalam kesempatan itu Dr Maruli Siahaan menyampaikan beberapa rekomendasi diantaranya:

- Mengenai SDUWHV (Surat Dukungan Untuk Work and Holiday Visa), masih banyak peserta yg mencoba untuk mengajukannya namun gagal dikarenakan adanya masalah teknis, ini perlu diperhatikan penyebabnya dari sisi teknologi dan human eror yang mungkin terjadi. Namun, kita memastikan bahwa tidak adanya kecurangan yang terjadi dalam memperoleh SDUWHV ini.

- Perlu adanya pengawasan yang bersifat independen, baik itu dari ombudsman atau lembaga yang mengurus persoalan tenaga kerja mengenai SDUWHV ini.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
RDP
komentar
beritaTerbaru