Kamis, 22 Januari 2026

Dr Maruli Siahaan Hadiri Raker Komisi XIII DPR RI Bersama Kemenkum, Bahas Anggaran Kemenkum Tahun 2026

Josmarlin Tambunan - Senin, 19 Januari 2026 20:26 WIB
Dr Maruli Siahaan Hadiri Raker Komisi XIII DPR RI Bersama Kemenkum, Bahas Anggaran Kemenkum Tahun 2026
Kombes Pol (Purn) Dr Maruli Siahaan,SH.MH menghadiri Rapat Kerja Komisi XIII bersama Kementerian Hukum, Kamis (16/1).(ist)
Jakarta, MPOL: Anggota DPR RI Komisi XIII dari Fraksi Partai Golkar, Kombes Pol (P) Dr. Maruli Siahaan, S.H.M.H. menghadiri rapat kerja Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Hukum yang dilaksanakan di Ruangan Komisi XIII, Nusantara II, DPR RI. Rapat kerja ini membahas sejumlah agenda strategis yang berkaitan dengan kebijakan hukum nasional serta perencanaan program kementerian ke depan, Kamis (16/1).

Baca Juga:
Agenda pertama rapat difokuskan pada pembahasan rencana program kerja dan anggaran Kementerian Hukum Tahun 2026. Pembahasan ini bertujuan untuk memastikan perencanaan program dan alokasi anggaran selaras dengan prioritas pembangunan hukum nasional serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara efektif dan akuntabel.

Selain itu, rapat juga menyoroti isu-isu aktual terkait implementasi pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Dalam konteks ini, Dr. Maruli Siahaan menekankan pentingnya kesiapan regulasi turunan, sumber daya aparatur, serta sosialisasi yang masif agar penerapan KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan optimal dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.

Agenda selanjutnya membahas isu status kewarganegaraan, khususnya terkait warga negara Indonesia yang berada di luar negeri atau yang memiliki keterkaitan kewarganegaraan dengan negara lain. Pembahasan ini menitikberatkan pada perlindungan hak-hak WNI di luar negeri serta perlunya kejelasan regulasi untuk mengantisipasi persoalan kewarganegaraan ganda dan implikasi hukumnya.

Rapat kerja juga membahas isu eksekusi objek fidusia, yang selama ini menjadi perhatian publik dalam praktik penegakan hukum dan perlindungan konsumen. Dalam pembahasan tersebut, Komisi XIII mendorong adanya kepastian hukum serta mekanisme eksekusi yang adil, berimbang, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, guna melindungi kepentingan para pihak.

Rapat ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan legislasi Komisi XIII DPR RI dalam memastikan kebijakan dan pelaksanaan tugas Kementerian Hukum berjalan sejalan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru