Kamis, 19 Maret 2026

DPR RI Tetapkan Lima Calon Anggota Dewan Komisioner OJK

Marini Rizka Handayani - Kamis, 19 Maret 2026 19:06 WIB
DPR RI Tetapkan Lima Calon Anggota Dewan Komisioner OJK

Jakarta, MPOL - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menetapkan lima calon Anggota Dewan Komisioner OJK(ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dilaksanakan di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis.

Baca Juga:
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh Komisi XI DPR RI terhadap para calon Anggota Dewan KomisionerOJK. Adapun lima calon Anggota Dewan KomisionerOJK yang ditetapkan DPR RI adalah sebagai berikut: Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan KomisionerOJK; Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan KomisionerOJK; Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon; Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen; dan Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto. Usai acara, kepada wartawan Friderica menyampaikan komitmennya untuk menjalankan mandat dan amanah sebagai Anggota Dewan KomisionerOJK untuk kemajuan sektor jasa keuangan, dan menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia. "Kami akan wujudkan sektor jasa keuangan semakin dapat berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi, dalam pembangunan nasional, mendukung program prioritas pemerintah, dan juga tentu tetap mengedepankan pelindungan konsumen dan masyarakat," kata Friderica. Penetapan tersebut merupakan bagian dari proses pengisian jabatan Anggota Dewan KomisionerOJK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, hasil penetapan DPR RI tersebut akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia untuk ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Setelah itu, para Anggota Dewan KomisionerOJK yang telah ditetapkan akan mengucapkan sumpah/janji jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Rin)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
OJK
komentar
beritaTerbaru