Kamis, 02 April 2026

Dr. Maruli Siahaan Soroti Prinsip Keberlanjutan dan Kepentingan Publik dalam Pengelolaan GBK

Josmarlin Tambunan - Kamis, 02 April 2026 12:54 WIB
Dr. Maruli Siahaan Soroti Prinsip Keberlanjutan dan Kepentingan Publik dalam Pengelolaan GBK
Jakarta, MPOL: Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Kombes Pol (P) Dr.Maruli Siahaan,SH.,MH menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada 1 April 2026 di Ruang Rapat Komisi XIII, Gedung Nusantara II. Rapat tersebut bertujuan untuk menghimpun masukan dari para ahli bagi Panitia Kerja (Panja) Gelora Bung Karno dan Panja Kemayoran.

Baca Juga:
RDPU tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai lembaga strategis, antara lain Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), serta Sekretaris Jenderal Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia.

Dalam forum tersebut, Dr. Maruli Siahaan menyampaikan sejumlah pandangan terkait arah pengelolaan kawasan Gelora Bung Karno (GBK) ke depan. Ia menyoroti pentingnya standar dan indikator yang jelas untuk memastikan bahwa pengelolaan kawasan strategis tersebut tetap selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Menurut Maruli Siahaan, kawasan GBK tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga nilai historis, sosial, dan ruang publik yang penting bagi masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara hati-hati dan berorientasi jangka panjang.

Selain itu, Dr. Maruli juga mengangkat perspektif hukum publik terkait posisi negara dalam pengelolaan kawasan tersebut. Ia mempertanyakan bagaimana negara seharusnya memposisikan GBK—apakah semata-mata sebagai instrumen bisnis atau sebagai barang publik yang harus dijaga dari komersialisasi yang berlebihan.

"Negara perlu memastikan bahwa pengelolaan kawasan GBK tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi semata, tetapi juga tetap menjaga fungsi ruang publik serta kepentingan masyarakat luas," ujar Dr. Maruli Siahaan dalam rapat tersebut.

Rapat Dengar Pendapat Umum ini menjadi bagian dari upaya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menghimpun pandangan para ahli dan pemangku kepentingan guna memperkuat kajian serta rekomendasi kebijakan terkait pengelolaan kawasan strategis nasional seperti GBK dan Kemayoran.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru