Selasa, 03 Juni 2025

Partai Gerindra Tidak Memasalahkan Pimpinan DPR RI Periode 2024-2029

Zainul Azhar - Rabu, 27 Maret 2024 12:31 WIB
Partai Gerindra Tidak Memasalahkan Pimpinan DPR RI Periode 2024-2029
Zainul
Jakarta, MPOL - Partai Gerindra tidak memasalahkan pimpinan DPR RI periode 2024-2029, demikian Sekjen Gerindra Ahmad Muzani, didampingi tim kampanye Nasional Andre Rosiade dan Juri Ardiantoro, Selasa malam (26/3) di Jakarta.

Baca Juga:
Menurut Ahmad Muzani, sesuai UU Nomor 2 tahun 2018 tentang MD3 (MPR,DPR,DPD RI), itu Gerindra tidak masalah. Karena amanah UU MD3 memang demikian adanya. Jadi, Gerindra tidak khawatir dan tidak akan melakukan upaya perubahan UU tersebut, agar pimpinan DPR RI periode 2024-2029 oleh partai lain.

"Gerindra tidak berpikiran apa pun apalagi merubah UU MD3 hanya agar Ketua DPR RI dipimpin parpol koalisi Prabowo – Gibran misalnya.Sebab, kalau UU MD3 memerintahkan pemanang Pemilu, maka Gerindra mengikuti perintah UU." Berdasarkan UU MD3 No 2 tahun 2018, kursi Ketua DPR diberikan kepada partai politik dengan raihan suara terbanyak. Sementara itu, empat wakil pimpinan DPR menjadi jatah parpol pemenang Pemilu sesuai dengan urutan.

Partai Gerindra ingin terwujudnya kebersamaan, ketentraman politik yang kondusif pasca pemilu 2024 ini. "Kita ingin menjunjung tinggi kebersamaan. Siapa pun Ketua DPR nya selama pemenang Pemilu tidak masalah. Itu perintah UU."

Sementata itu ketika ditanya wartawan gugatan capres 01 dan 03 ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang sidangnya dimulai pada Rabu (27/3) ini. Pihaknya sudah menyiapkan semua kebutuhan untuk melawan gugatan tersebut. Yang pasti, gugatan itu tidak berdasar dan justru aneh. Mengapa? "Mereka menggugat kecurangan pilpres, tapi yang diminta pembatalan pencalonan Prabowo-Gibran. Lalu, kecurangannya dimana, di TPS mana saja dan bukti-buktinya mana?" Gugatan itu jelas mengada-ada, dicari-cari. Padahal rakyat sudah datang ke TPS (81%) dan yang memilih Prabowo-Gibran jumlahnya hampir 90 juta orang. "Apa kita mau mengkhianati suara rakyat," tutur Ahmad Muzani.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kuasa Hukum Budiman Tiang Berencana Ajukan Rapat Dengar Pendapat Umum ke Komisi III DPR RI
Anggota DPR RI Kombes. Pol. (Purn). Dr. Maruli Siahaan SH.MH Hadiri Pesta Bolon Dan  Pelantikan PSSSI&B Jakarta & Sekitarnya
Adian Napitupulu Desak Regulasi Ojek Online:  “Sudah 15 Tahun Negara Diam terhadap Pelanggaran”
Perdana Menteri China Kunjungan Kenegaraan ke DPR RI
99 Jemaah Haji Terserang Pneumonia, Komisi IX: Perketat Protokol Kesehatan
Ketua BKSAP DPR RI: Dunia Baru Tak Bisa Dihadapi dengan Peta Lama
komentar
beritaTerbaru