Selasa, 09 Juni 2026

Ilegal Loging di Konsesi PT Gruti, Gandi: Kami Tak Percaya Atas Kinerja Menhut yang Tiba-tiba Mencabut Izin 28 PT yang Tak Ada Kaitan dengan Banjir Ba

Redaksi - Selasa, 09 Juni 2026 16:14 WIB
Ilegal Loging di Konsesi PT Gruti, Gandi: Kami Tak Percaya Atas Kinerja Menhut yang Tiba-tiba Mencabut Izin 28 PT yang Tak Ada Kaitan dengan Banjir Ba
Ist
Gandi Parapat
Medan, MPOL -Kordinator Wilayah Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (Korwil PMPHI) Sumatera Utara (Sumut), Drs Gandi Parapat menyebut dengan adanya ilegal loging di konsesi PT Gruti yang dicabut izin oleh Menteri Kehutanan (Menhut) paska banjir Nopember 2025 lalu, pihaknya sampai sekarang tidak percaya atas kinerja Menhut yang tiba-tiba mencabut izin 28 perusahaan (PT) yang kelihatan tidak ada kaitan dengan bencana banjir bandang seperti di Tapteng.

" Karena kayu-kayu gelondongan yang bermerek tidak dapat dipertanggungjawabkan Menhut", kata Gandi Parapat kepada wartawan di Medan, Selasa (9/6/2026).

Baca Juga:
Sekaitan dengan perambahan di konsesi yang mungkin diskenariokan agar menyalahkan PT Gruti, Gandi menyebut pihaknya dapat info semua PT yang dicabut izinnya dikejar mencari kesalahan yang tidak berkaitan dengan bencana.

"Kami sangat tidak percaya kepada Pemerintah melalui Menhut. Pencurian kayu di lahan PT Gruti yang disebut dalam media, kami duga pencuri peliharaan Menhut, karena kayu-kayu gelondongan banjir bandang di Tapteng tidak dijelaskan dan kami menduga itu milik pencuri peliharaan Menhut", ujar Gandi Parapat.

PMPHI Sumut kata Gandi, juga mendapat info PT yang dicabut, kayu-kayu diarealnya sudah dibabati oleh orang yang tidak bertanggungjawab, sehingga masukan ke Negara tidak ada lagi.


Walaupun masyarakat mengadu atau PT yang sempat menerima tugas dari pemerintah atau Menhut dan menghasilkan uang ke Negara, tapi tetap saja ada pencurian.

"Janganlah sampai beberapa kali pengusaha ditimpah tangga. Sudah hilang aset, bisa juga dituduh lagi sebagian pencuri/illegal logging", ujarnya.

"Kami tidak yakin Menhut menelusuri perambahan di konsesi PT Gruti yang saat ini menuntut supremasi/kepastian hukum melalui PTUN", tutup Gandi Parapat.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru