Senin, 13 Juli 2026

Komisi III DPR RI Terus Bahas RUU Perampasan Aset

Zainul Azhar - Senin, 13 Juli 2026 18:11 WIB
Komisi III DPR RI Terus Bahas RUU Perampasan Aset
Jakarta, MPOL - Komisi III DPR RI terus bahas RUU Perampasan aset demikian Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pada wartawan Senin (13/7) di DPR RI Jakarta.

Baca Juga:
Menurutnya masih terus membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Ada sejumlah substansi yang masih menjadi perdebatan. Salah satu perdebatan yakni perihal abuse of power. Ia masih terus berupaya menyeimbangkan antara kepentingan memulihkan aset dengan potensi abuse of power. "Ya jadi substansi teman-teman pertama perdebatannya, perdebatannya adalah soal bagaimana menyeimbangkan antara kepentingan asset recovery untuk kepentingan mengembalikan kerugian negara dengan membatasi potensi abuse of power oleh aparat penegak hukum. Jangan sampai menjadi abuse of power dengan mengatasnamakan kepentingan perampasan aset ini."

Banyak yang memberi masukan terkait batasan yang pas. Nantinya RUU Perampasan Aset bisa mengembalikan aset hasil kejahatan secara maksimal tapi tidak mengkriminalisasi orang.

"Kita akan berkomitmen agar apa namanya sebanyak mungkin terjadi asset recovery ya, tapi di sisi lain jangan sampai orang yang tidak bersalah dikriminalisasi oleh aparat penegak hukum yang tidak bersih."

"Banyaknya masukan soal perlunya lembaga khusus yang menangani soal pengelolaan aset ini yang hasil disitain ya. Karena kalau hanya Kejaksaan, Kejaksaan itu kan tugasnya menyidik, menuntut dan lain sebagainya. Dia tidak ada soal mengelola ini aset.

Ia menyebut ada masukan agar RUU diberi nama asset recovery. Namun demikian, kita masih butuh masukan dari masyarakat, tutur Habiburokhman. (ZAR)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru