Jakarta, MPOL - Pemerintah Kota Surakarta menyoroti sejumlah tantangan dalam implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Berbagai masukan tersebut disampaikan dalam dialog bersama Bidang Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum (
DJIH), Pusat Perancangan dan Kajian Kebijakan Hukum (Pusperjakum), Sekretariat Jenderal
DPD RI, dalam rangka inventarisasi materi penyusunan Kajian Anotasi Peraturan Perundang-undangan terkait UU HKPD demikian Kepala Bidang
DJIH Pusperjakum Setjen
DPD RI sekaligus Pimpinan Tim Kajian, Dr. Syulfah Sari Dewi Syam, Kamis (24/9) di Kompleks Pemerintahan Kota Surakarta.
Baca Juga:
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari dukungan keahlian Pusperjakum Setjen
DPD RI kepada Anggota
DPD RI dalam pelaksanaan tugas konstitusionalnya. Melalui kegiatan ini, tim kajian menghimpun berbagai permasalahan, pengalaman, kebutuhan, dan masukan pemerintah daerah terkait implementasi UU HKPD.
Hasil inventarisasi tersebut akan menjadi bahan dalam penyusunan kajian yang selanjutnya disampaikan kepada Anggota
DPD RI, khususnya Komite IV
DPD RI yang membidangi hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Kepala Bidang
DJIH Pusperjakum Setjen
DPD RI sekaligus Pimpinan Tim Kajian, Dr. Syulfah Sari Dewi Syam, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Surakarta, khususnya Sekretaris Daerah beserta jajaran dan akademisi yang telah memberikan masukan dalam proses inventarisasi materi kajian.
"Melalui kegiatan ini, kami ingin mendengar dan menghimpun sebanyak-banyaknya masukan dari pemerintah daerah dan masyarakat, khususnya terhadap implementasi UU HKPD. Masukan tersebut menjadi bahan dalam proses pengolahan dan penyusunan kajian agar tidak hanya melihat aspek normatif regulasi, tetapi juga mempertimbangkan persoalan dan kebutuhan yang muncul dalam pelaksanaannya," tutur Syulfah.
Surakarta Soroti Sinkronisasi Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah Sekretaris Daerah Kota Surakarta, Budi Murtono, menyampaikan bahwa UU HKPD memiliki semangat yang baik karena memberikan ruang fiskal yang lebih luas kepada daerah dalam mendukung pelaksanaan desentralisasi. Namun, implementasinya masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama dalam menyelaraskan berbagai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
"Yang paling banyak ditanyakan di daerah adalah pendapatan, belanja, pembiayaan, sinkronisasi, serta harmonisasi hubungan keuangan pusat dan daerah," tutur Budi.
Menurutnya, kondisi ekonomi nasional dan dinamika global turut memengaruhi kondisi fiskal daerah, terutama daerah yang tidak memiliki basis sumber daya alam.
"Dampaknya terasa di daerah. Contohnya Kota Solo yang bergantung pada sektor jasa dan tidak memiliki SDA. Jika ekonomi nasional dan daerah tidak tumbuh, pendapatan daerah ikut tertekan. Jadi implementasi UU HKPD perlu memperhatikan kondisi fiskal daerah yang sebenarnya, bukan hanya kerangka hukumnya."
Pemerintah Kota Surakarta juga mengusulkan agar belanja guru dan tenaga kesehatan dikecualikan dari penghitungan mandatory spending sebesar 30 persen. Menurut pemerintah daerah, kedua kelompok tersebut merupakan bagian penting dari pelayanan publik dasar yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat, tutur Budi.
Sementara itu, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sebelas Maret, Prof. Bimo Risky Samudro, menyampaikan perspektif akademik mengenai empat pilar utama implementasi UU HKPD, yakni penguatan local taxing power, penurunan ketimpangan fiskal vertikal dan horizontal, peningkatan kualitas belanja daerah, serta harmonisasi belanja pusat dan daerah.
"Sebelum tahun 2022, hubungan keuangan pusat dan daerah lebih banyak difokuskan pada perimbangan dan transfer. Saat ini bergeser pada penguatan digitalisasi, sinergi data/BAS, evaluasi pendanaan, dan pengembangan instrumen pembiayaan," tutur Bimo.
Ia juga menekankan bahwa keberhasilan implementasi UU HKPD tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga kapasitas sumber daya manusia, kualitas sistem informasi, kelembagaan, serta orientasi pada outcome.
Menutup kegiatan, Syulfah menegaskan komitmen tim kajian untuk menyusun kajian secara objektif dan berbasis fakta di lapangan.
"Masukan dan aspirasi yang kami terima hari ini akan menjadi bahan penting untuk kami olah dan analisis lebih lanjut dalam penyusunan Kajian Anotasi HKPD. Hasil kajian tersebut nantinya akan disampaikan kepada Anggota
DPD RI, khususnya Komite IV
DPD RI," tutur Syulfah. (ZAR)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani