Jakarta, MPOL - Komisi II dorong
Ombudsman perkuat kerja sama dengan aparat hukum demikian anggota Komisi II
DPR RI Fraksi PKB Muhammad Khozin mengatakan, dalam rapat Komisi II bersama
Ombudsman di
DPR RI, Selasa (29/9) di
DPR RI Jakarta.
Baca Juga:
Menurutnya mengapresiasi kinerja
Ombudsman Republik Indonesia yang dinilainya semakin aktif menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Meskipun komisioner
Ombudsman yang baru belum lama menjalankan tugas dan persetujuan tambahan anggaran baru saja disahkan, lembaga tersebut telah menunjukkan langkah yang cukup agresif dalam menjalankan fungsi pengawasannya.
"Kami mengapresiasi kinerja
Ombudsman. Ini merupakan komisioner yang baru, bahkan persetujuan anggarannya juga baru saja diketok. Namun, sebelum anggaran tersebut dicairkan pun, kami melihat
Ombudsman sudah cukup agresif menjalankan tugasnya."
Sejauh mana
Ombudsman telah membangun kerja sama kelembagaan dengan Kepolisian, TNI, aparat penegak hukum maupun instansi terkait lainnya. Menurutnya, dukungan lintas lembaga penting agar pelaksanaan fungsi pengawasan
Ombudsman di lapangan dapat berjalan secara optimal.
Kewenangan
Ombudsman untuk melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik memiliki dasar hukum yang jelas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang
Ombudsman Republik Indonesia.
"Artinya,
Ombudsman bisa masuk dan melakukan pengawasan ke berbagai sektor pelayanan publik. Mulai dari lembaga pemasyarakatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pelayanan Samsat, pembayaran pajak, hingga pengurusan HGU dan HGB, termasuk pelayanan di Badan Pertanahan Nasional."
Khozin secara khusus menyoroti pelayanan pertanahan yang menjadi salah satu sektor yang perlu mendapatkan perhatian pengawasan
Ombudsman. Terlebih, berbagai persoalan pelayanan publik di sektor pertanahan belakangan ini juga menjadi perhatian masyarakat.
"Jangan jauh-jauh, BPN juga merupakan salah satu mitra yang perlu mendapatkan pengawasan. Apalagi kita tahu, belakangan ini ada persoalan pelayanan publik yang juga menjadi perhatian dan viral di masyarakat."
Karena itu, Khozin menilai penting bagi
Ombudsman untuk terus menyosialisasikan kewenangannya kepada masyarakat maupun aparat di lapangan. Hal tersebut diperlukan agar pelaksanaan tugas
Ombudsman tidak keliru dipersepsikan sebagai tindakan yang melampaui kewenangan.
Ia juga mengingatkan adanya ketentuan pidana bagi pihak yang menghalangi
Ombudsman dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Ia merujuk Pasal 44 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 yang mengatur mengenai pihak yang menghalang-halangi
Ombudsman dalam menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya.
"Di dalamnya diatur mengenai pihak yang menghalang-halangi
Ombudsman dalam menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana maksimal dua tahun dan denda maksimal Rp1 miliar."
Pernyataan tersebut disampaikan Khozin menyikapi video yang viral di media sosial yang memperlihatkan adanya tindakan fisik dan upaya penghalangan saat
Ombudsman melakukan sidak ke Lapas Cibinong.
Di sisi lain, Khozin meminta setiap komisioner maupun jajaran
Ombudsman yang melakukan penugasan di lapangan untuk mendokumentasikan seluruh proses secara terbuka. Dokumentasi tersebut dinilai penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.
"Biarkan publik yang menilai. Jangan sampai ada persepsi bahwa hari ini begini, besok berubah begitu. Kalau ada dokumentasi yang lengkap, publik bisa melihat sendiri bagaimana prosesnya berlangsung," tutur Khozin. (ZAR)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani