Rabu, 07 Oktober 2026

Komite III DPD RI Bahas Sinkronisasi Data DTSEN untuk PIP dan KIP Kuliah

Zainul Azhar - Rabu, 07 Oktober 2026 16:02 WIB
Komite III DPD RI Bahas Sinkronisasi Data DTSEN untuk PIP dan KIP Kuliah
Jakarta, MPOL - Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Kerja bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Badan Pusat Statistik (BPS), demikian. Pimpinan Komite III DPD RI, Filep Wamafma, Selasa (6/10) di DPF RI Jakarta.

Baca Juga:
Rapat membahas penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dalam penetapan penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dan KIP Kuliah.

Menurut Filep Wamafma, menegaskan pentingnya sinkronisasi antara penyedia dan pengguna data agar implementasi kebijakan bantuan pendidikan tidak merugikan peserta didik, terutama di daerah.

"Pertemuan ini diharapkan menghasilkan pemahaman yang utuh sekaligus rekomendasi yang dapat segera ditindaklanjuti. Jangan sampai ada anak yang sebenarnya berhak menerima bantuan, tetapi pendidikannya terhenti hanya karena persoalan data," tegas Filep saat membuka rapat.

Komite III DPD RI mencatat, penerapan pemeringkatan desil DTSEN masih menimbulkan sejumlah kendala di daerah. Selain pemahaman masyarakat yang masih terbatas terhadap metode pemeringkatan, perubahan desil secara mendadak juga berpotensi mengganggu keberlanjutan bantuan pendidikan bagi peserta didik.

"Persoalannya, waktu pemutakhiran data sering kali tidak sejalan dengan kalender akademik, mulai dari penetapan penerima, pendaftaran ulang, hingga pembayaran biaya pendidikan. Akibatnya, peserta didik yang seharusnya memperoleh bantuan justru berisiko kehilangan bantuan pada saat mereka sangat membutuhkannya," tutur Filep.

Merespons hal tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Taufik, menyampaikan bahwa kebutuhan terhadap KIP Kuliah terus meningkat. Hingga saat ini, jumlah pendaftar KIP Kuliah dari kelompok Desil 1–4 telah mencapai lebih dari 400.000 orang. Sementara itu, kuota penerima baru KIP Kuliah pada tahun 2026 sebanyak 210.000 mahasiswa dan diproyeksikan meningkat menjadi 230.000 mahasiswa pada tahun 2027.

Menurut Taufik, pemerintah memerlukan dukungan DPD RI untuk memperjuangkan peningkatan anggaran KIP Kuliah agar cakupan penerima dapat diperluas.

"Pendaftar KIP Kuliah dari Desil 1 sampai 4 saja sudah lebih dari 400.000 orang. Sementara kuota penerima baru tahun ini sebanyak 210.000 mahasiswa dan tahun depan diproyeksikan menjadi 230.000 mahasiswa. Karena itu, kami berharap dukungan DPD RI untuk memperjuangkan penambahan anggaran agar semakin banyak mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang dapat mengakses KIP Kuliah," tutur Taufik.

Sementara itu, Anggota DPD RI asal Papua Tengah, Eka Kristina, mengungkapkan masih terdapat persoalan dalam penerapan desil DTSEN di daerahnya. Ia mencontohkan sekitar 130 mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Papua Tengah yang secara faktual berasal dari keluarga kurang mampu, namun tercatat dalam Desil 6 hingga 10 sehingga mengalami kendala dalam memperoleh bantuan pendidikan.

"Kami menemukan ada sekitar 130 mahasiswa yang secara kondisi ekonomi sebenarnya membutuhkan bantuan, tetapi masuk dalam Desil 6 sampai 10. Kondisi seperti ini menunjukkan bahwa data perlu ditinjau kembali dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan, terutama di daerah seperti Papua yang memiliki karakteristik dan tantangan tersendiri."

Eka mengusulkan agar penerapan pemeringkatan DTSEN di wilayah Papua dievaluasi dengan mempertimbangkan kondisi sosial, ekonomi, dan geografis masyarakat setempat. Verifikasi kondisi ekonomi secara faktual tetap diperlukan agar kebijakan afirmasi pendidikan benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan.

Sebagai tindak lanjut, Komite III DPD RI menilai pembenahan data penerima bantuan pendidikan perlu diperkuat melalui sinkronisasi antarlembaga, pemutakhiran data secara berkala, serta mekanisme verifikasi dan sanggah yang responsif terhadap kondisi faktual di daerah. Upaya tersebut penting untuk memastikan peserta didik dari keluarga kurang mampu tetap memperoleh hak atas bantuan pendidikan dan tidak kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan hanya karena persoalan administrasi data, tutur Eka. (ZAR)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru