Selasa, 13 Oktober 2026

Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI di Palembang, Dr. Maruli Siahaan Dorong Penguatan Pelayanan Publik dan Perlindungan HAM

Josmarlin Tambunan - Selasa, 13 Oktober 2026 19:19 WIB
Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI di Palembang, Dr. Maruli Siahaan Dorong Penguatan Pelayanan Publik dan Perlindungan HAM
Dr Maruli Siahaan saat kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI di Palembang, Sumatera Selatan.(ist)
Palembang, MPOL: Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Kombes Pol (P) Dr. Maruli Siahaan,SH.,MH., menekankan pentingnya penguatan pelayanan publik, perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), serta peningkatan akuntabilitas lembaga negara dalam pelaksanaan Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (9/10/2026).

Baca Juga:
Kunjungan kerja tersebut menjadi momentum bagi Komisi XIII DPR RI untuk mendalami berbagai persoalan di daerah bersama mitra kerja, meliputi Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Imigrasi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, Komnas Perempuan, serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Dalam pemaparannya, Dr. Maruli menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan program pemerintah tidak semestinya hanya diukur dari jumlah kegiatan atau penyelesaian administrasi.

Menurutnya, setiap kebijakan harus memberikan hasil nyata bagi masyarakat, mulai dari kemudahan memperoleh bantuan hukum, penyelesaian pengaduan HAM, peningkatan kualitas pembinaan warga binaan, hingga akses perlindungan bagi saksi dan korban.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kondisi lembaga pemasyarakatan di Sumatera Selatan. Berdasarkan bahan kajian, jumlah penghuni lapas, rumah tahanan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak mencapai 15.867 orang per Agustus 2026, sementara kapasitas idealnya sekitar 7.360 orang.

Kondisi tersebut memerlukan langkah terukur melalui pengendalian populasi, penguatan rehabilitasi, pemenuhan hak warga binaan, serta peningkatan pengawasan terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan.

Dr. Maruli juga menyoroti pentingnya penguatan perlindungan HAM, khususnya dalam penanganan konflik agraria di Ogan Komering Ulu Timur dan Empat Lawang. Ia mendorong agar setiap pengaduan ditangani secara objektif, disertai verifikasi fakta, fasilitasi dialog, pemantauan, serta rekomendasi yang memiliki penanggung jawab dan batas waktu tindak lanjut.

Selain itu, akses masyarakat terhadap bantuan hukum dan perlindungan saksi maupun korban perlu terus diperluas. Penguatan Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan, peningkatan akses layanan LPSK di Sumatera Selatan, serta koordinasi lintas lembaga dinilai penting agar masyarakat, khususnya kelompok rentan, memperoleh pendampingan dan perlindungan yang memadai.

Dalam rangka memperkuat fungsi pengawasan Komisi XIII DPR RI, Dr. Maruli mendorong sejumlah langkah strategis. Pertama, pemerintah perlu menetapkan indikator kinerja yang berorientasi pada hasil nyata, termasuk jumlah masyarakat yang menerima layanan, penyelesaian pengaduan, efektivitas pembinaan warga binaan, dan pemulihan hak korban.

Kedua, ia menekankan perlunya memperkuat koordinasi antarlembaga melalui sistem pendataan terpadu, penetapan penanggung jawab kasus, serta standar waktu penyelesaian yang jelas. Langkah ini diperlukan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dan memastikan setiap persoalan masyarakat memperoleh tindak lanjut hingga tuntas.

Ketiga, pengawasan terhadap keimigrasian dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) perlu dilakukan berbasis risiko dengan memperkuat koordinasi antara Imigrasi, kepolisian, pemerintah daerah, dan instansi terkait. Sementara itu, perlindungan saksi dan korban harus didukung mekanisme rujukan terpadu yang mencakup bantuan hukum, layanan medis dan psikologis, rumah aman, serta pemulihan korban.

Keempat, Dr. Maruli mendorong penguatan upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta ekstremisme berbasis kekerasan melalui edukasi, literasi digital, keterlibatan keluarga dan sekolah, serta rehabilitasi yang berorientasi pada perlindungan. Upaya tersebut harus dilaksanakan tanpa stigma dan tetap memperhatikan hak-hak kelompok rentan.

Melalui kunjungan kerja reses ini, Dr. Maruli Siahaan berharap seluruh masukan dan temuan di lapangan dapat menjadi bahan evaluasi bagi Komisi XIII DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Ia menekankan bahwa sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga terkait merupakan kunci untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih efektif, perlindungan hukum yang berkeadilan, serta manfaat nyata bagi masyarakat.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru