Sabtu, 28 Juni 2025

Rapimnas Partai Golkar Hasilkan Tiga Keputusan

Zainul Azhar - Rabu, 21 Agustus 2024 08:06 WIB
Rapimnas Partai Golkar Hasilkan Tiga Keputusan
Jakarta, MPOL - Rapimnas Partai Golkar menghasilkan Tiga Keputusan diantaranya menerima pengunduran diri Airlangga Hartarto, demikian ketua Penyelenggara Rapimnas Partai Golkar Bambang Soesatyo mengatakan pada wartawan Selasa (20/8) di JCC Jakarta.

Baca Juga:
Dua keputusan lainnya yaitu Rapimnas mengesahkan pengangkatan Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai Plt Ketum Partai Golkar. Ketiga, Rapimnas mengesahkan pelaksanaan Munas XI Partai Golkar tahun 2024 yang digelar dari tanggal 20 Agustus hingga 21 Agustus 2024 di Jakarta.

Menurut Bamsoet sebagai partai besar yang lekat dengan tradisi yang taat azaz, maka pengunduran diri Airlangga Hartarto dan pengangkatan Agus Gumiwang Kartasasmita, serta rencana penyelenggaraan Munas XI Partai Golkar, tentunya harus disetujui dan disahkan melalui mekanisme organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART organisasi Partai Golkar. Untuk itulah diselenggarakan Rapimnas dan dilanjutkan Munas XI Partai Golkar untuk memilih Ketua Umum DPP Partai Golkar periode 2024-2029 hari ini."

Hadir Plt Ketum Partai Golkar Agus Gumiwang, Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono, Ketua Dewan Kehormatan Akbar Tanjunh, Ketua Dewan Etik Mohammad Hatta, Sekjen DPP Partai Golkar Lodewijk F Paulus, Bendahara Umum DPP Partai Golkar Dito Ganinduto, Ketua Panitia Pengarah Rapimnas & Munas XI Partai Golkar Adies Kadir, Ketua Panitia Pelaksana Rapimnas & Munas XI Partai Golkar Sari Yuliati serta Sekretaris Penyelenggara Rapimnas & Munas Partai Golkar Tb Ace Hasan Syadzily.

Rapimnas diselenggarakan dalam rangka melaksanakan amanat dari Rapat Pengurus Pleno DPP Partai Golkar tanggal 13 Agustus 2024. Sebelum diambil keputusan, pelaksanan Rapimnas diawali dengan pengesahan tata tertib dan jadwal Rapimnas, penjelasan umum Plt. Ketum Partai Golkar, pandangan umum peserta Rapimnas, serta tanggapan DPP Partai Golkar atas pandangan umum.

"Rapimnas dan Munas XI Partai Golkar akan dimanfaatkan sebagai ajang konsolidasi untuk menghimpun segenap sumberdaya partai, menyatukan visi dan menguatkan komitmen segenap keluarga besar Partai Golkar, serta mengoptimalkan peran dan kontribusi Partai Golkar dalam pembangunan nasional. Rapimnas diikuti 500 peserta yang antara lain terdiri dari pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pembina, Dewan Pakar, Dewan Kehormatan, Dewan Penasehat, Dewan Etik, 38 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Partai Golkar, Hasta Karya atau organisasi masyarakat yang didirikan dan mendirikan Partai Golkar. Tema yang diusung adalah 'Golkar Solid untuk Indonesia Maju'."

Forum Rapimnas juga memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Airlangga Hartarto selama menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Airlangga merupakan salah satu kader terbaik yang pernah dimiliki Partai Golkar. Hal ini dibuktikan ketika di bawah kepemimpinan Airlangga, Golkar sukses menempati urutan kedua perolehan suara terbanyak pada Pemilu 2024.

"Sepanjang sejarah perjalanan Partai Golkar meniti kontestasi politik, Partai Golkar telah ditempa dan ditimpa oleh berbagai cobaan dan tantangan. Gelombang cobaan yang datang silih berganti tidak menjadikan Partai Golkar hancur dan terkoyak. Tetapi justru semakin menyatukan dan menguatkan para kader Partai Golkar. Pohon beringin daunnya rindang, akarnya kuat mencengkeram bumi, Partai Golkar tak pernah gamang, meski cobaan datang silih berganti," tutur Bamsoet.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gandi: Pertemuan Ijeck Dengan Gubernur Aceh Bukan Minta Dukungan Untuk Kembali Jadi Ketua Golkar
Joko Tarigan : Irham Buana Jangan Campuri Musda Partai Golkar Sumut
Ijeck: Izin Tambang di Raja Empat Terbit Sebelum Bahlil Jabat Menteri ESDM 
Kasek Balitbang DPP Golkar Apresiasi Gercep Bahlil Hentikan Operasional Tambang Nikel Raja Empat
Kenapa Harus Ijeck Kembali Memimpin Partai Golkar Sumut?
Bom Waktu di GOLKAR Sumut, Bila Calon Ketua Berpotensi Tersandung Hukum
komentar
beritaTerbaru