Kamis, 21 Agustus 2025

Senator GKR Hemas: Angin Segar bagi Pahlawan Ekonomi Penghapusan Utang UMKM - Petani

Zainul Azhar - Kamis, 07 November 2024 21:08 WIB
Senator GKR Hemas: Angin Segar bagi Pahlawan Ekonomi Penghapusan Utang UMKM - Petani
Jakarta, MPOL - Wakil ketua DPD RI menyambut positif dan mendukung penuh Presiden Prabowo penghapusan utang UMKM - petani, demikian Gusti Kanjeng Ratu Hemas, mengatakan pada wartawan Kamis (7/11) di DPD RI Jakarta.

Baca Juga:
Menurutnya menyambut positif dan mendukung penuh Presiden dalam penghapusan utang yang membebani Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bidang pertanian, perikanan, serta peternakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 yang diteken pada 5 November 2024.

Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian yang sangat berarti bagi sektor-sektor yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. Tahun 2023, Kadin mencatat pelaku usaha UMKM di Indonesia mencapai sekitar 66 juta. Kontribusi UMKM mencapai 61% dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Dalam siaran pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang dilaporkan Agustus tahun lalu, UMKM juga berkontribusi menyerap sekitar 117 juta pekerja atau 97% dari total tenaga kerja di Indonesia.

"Kami mendukung kebijakan pro-rakyat, apalagi dengan adanya kebijakan penghapusan utang ini, diharapkan UMKM dapat kembali bangkit dan berinovasi tanpa dibebani oleh tanggungan finansial yang berlarut-larut. Ini adalah langkah konkret Pemerintah dalam mewujudkan kemandirian ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, serta mengurangi ketimpangan sosial yang terjadi di tengah masyarakat."

GKR Hemas menjelaskan bahwa Petani dan nelayan adalah pahlawan ekonomi yang sering kali terpinggirkan dan kurang mendapatkan perhatian meskipun mereka memegang peran vital dalam memenuhi kebutuhan pangan nasional dan gizi generasi bangsa. Penghapusan utang ini memberikan angin segar bagi mereka untuk bangkit, meningkatkan kesejahteraan, memperbaiki teknologi pertanian dan perikanan, serta lebih fokus pada produksi yang berkualitas.

Kebijakan tersebut dapat diimplementasikan dengan baik, tepat sasaran dan sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan oleh pemerintah. "Hal penting dari setiap kebijakan pemerintah adalah proses implementasinya. Selama ini kerap bagus pada regulasi, namun lemah pada implementasi. Tidak semua UMKM dapat penghapusan utang jadi perlu syarat dan kriteria khusus untuk antisipasi agar tidak dimanfaatkan oleh oknum."

Selain kriteria dan syarat tertentu, GKR Hemas mengingatkan pentingnya pemerintah dan otoritas perbankan untuk memastikan penghapusan utang ini dilakukan dengan pendekatan yang hati-hati dan dilengkapi dengan kebijakan yang memastikan peminjam tetap bertanggung jawab dalam pinjaman di masa depan.

"Regulasi perlu diperjelas dan diperketat. Sehingga ke depan, proses simpan pinjam untuk UMKM mempertimbangkan banyak aspek. Aspek Permodalan, Aspek Manajemen, Aspek Likuiditas, serta Aspek Kemandirian dan Pertumbuhan yang tidak merugikan salah satu pihak."

GKR Hemas mengajak semua pihak untuk mendukung kebijakan ini, agar Indonesia dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional pascapandemi, juga memberikan dampak jangka panjang yang positif bagi ketahanan pangan dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan, tegasnya.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
beritaTerkait
DPD RI Kawal Program Sawah Baru Prabowo untuk Mewujudkan Asta Cita Kemandirian Pangan
Anggota MPR RI (PKS) Riyono: Menyoroti Pidato Presiden Fokus Pada Pangan, Energi dan Ekonomi
Kejatisu Akan Tindak Lanjuti Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung UMKM USU
BUMN Dorong UMKM Naik Kelas di Sumut : Sinergi untuk Daya Saing dan Kemandirian Usaha
Dr Maruli Siahaan SH.MH: Pidato Presiden Prabowo di Sidang Tahun MPR Keberpihakan Pada Rakyat
Rico Waas: Arah Pembangunan Kota Medan Relevan dengan Pidato Presiden Soal RUU APBN 2026
komentar
beritaTerbaru