Jakarta, MPOL - Gugatan Ketua Dewan Kehormatan PWI DKI Jakarta terpilih, Dr. Yusuf MS, SH, MH alias
Theo yang menggugat pembekuan
PWI Jakarta kandas. Ini setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan
Theo dan mengabulkan eksepsi yang disusun Tim Penasihat Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dalam perkara nomor 591/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.
Baca Juga:
Berdasarkan penelusuran perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara dengan nomor 591/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst dengan penggugat
Theo dan tergugat masing-masing
Hendry Ch Bangun, Iqbal Irsyad dan Irmanto diputus majelis hakim pada Selasa, 18 Februari 2025.
Dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai Dennie Arsan Fatrika dan anggota majelis Saptono serta Zulkifli Atjo mengadili pertama mengabulkan eksepsi/keberatan para tergugat. Kedua menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini. Dan ketiga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.550.000.
Sementara Ketua Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LKBPH PWI) HMU Kurniadi yang juga Tim Penasihat Hukum PWI Pusat mengatakan, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan pembekuan
PWI Jakarta membuktikan bahwa pembekuan tersebut sudah sesuai ketentuan dan menandakan PWI yang sah adalah
Hendry Ch Bangun. "Dengan putusan tersebut maka membuktikan bahwa pembekuan
PWI Jakarta sudah sesuai ketentuan dan PWI yang sah adalah
Hendry Ch Bangun," kata Kurniadi.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News