Jumat, 09 Mei 2025

PWI Pusat Tidak Pernah Menunjuk Plt di PWI Prov Sulut, Vocke Masih Ketua yang Sah

Marini Rizka Handayani - Kamis, 27 Februari 2025 21:22 WIB
PWI Pusat Tidak Pernah Menunjuk Plt di PWI Prov Sulut, Vocke Masih Ketua yang Sah
Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun
Jakarta, MPOL - Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menegaskan bahwa PWI Pusat tidak pernah melakukan perubahan kepengurusan atau menunjuk pelaksana tugas (Plt) Ketua PWI Provinsi Sulawesi Utara. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, Vocke Lontaan masih menjabat sebagai Ketua PWI Prov Sulut yang sah.

Baca Juga:
"PWI Pusat tidak pernah mengangkat atau menunjuk Plt Ketua PWI Prov Sulut. Kepemimpinan Vocke tetap sah dan berlanjut sesuai aturan organisasi," ujar Hendry Ch Bangun di Jakarta, Kamis, 27 Februari.

Ia mengimbau kepada seluruh anggota PWI di Sulut untuk tidak terprovokasi oleh klaim sepihak yang tidak memiliki dasar hukum dan justru berpotensi menciptakan kegaduhan di internal organisasi.

Lebih lanjut, Hendry Ch Bangun menegaskan bahwa kepemimpinannya sebagai Ketua Umum PWI Pusat masih sah dan diakui negara, berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM dengan Nomor AHU-0000341.AH.01.08 Tahun 2023.

"Kepengurusan kami diakui secara resmi oleh negara. Oleh karena itu, seluruh pengurus dan anggota di daerah harus tetap berpegang pada aturan organisasi dan tidak terpengaruh oleh manuver-manuver yang bertentangan dengan AD/ART PWI," tegasnya.

Terkait pihak-pihak yang mengaku sebagai Ketua Umum PWI serta membuat keputusan sepihak dengan menunjuk Plt di berbagai daerah, Hendry menegaskan bahwa PWI Pusat akan mengambil langkah-langkah terukur dan tegas.

"Kami akan menempuh jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum dan organisasi untuk menjaga integritas PWI. Tidak boleh ada pihak yang sewenang-wenang mengatasnamakan PWI dan membuat keputusan tanpa dasar yang sah," ujar Hendry.

Hendry menambahkan, PWI Pusat akan terus menjaga profesionalisme dan memastikan bahwa kepengurusan di daerah tetap berjalan dengan baik sesuai prosedur organisasi yang berlaku.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hari Kebebasan Pers 3 Mei: Ketua Umum PWI Pusat Desak Negara Selamatkan Demokrasi Lewat Pers yang Sehat
Pengurus Pusat Cabut KTA PWI Adnan NS
Sah Lewat AHU dan Putusan PN, Ketum PWI Pusat HCB Tanggapi Tuduhan Cash Back
Tim PWI Tinjau Cepat Lokasi Rumah Subsidi Wartawan, Ketua Umum Apresiasi Komitmen Pemerintah
Makna Putusan Sela PN Jakpus: Pemberhentian Sayid Iskandarsyah Batal, Hendry Ch Bangun Sah Ketum, dan Noeh Hatumena Sah Plt. Ketua DK PWI 
Putusan Sela PN Jakarta Pusat Tegaskan Hendry Ch Bangun Sah Ketum PWI
komentar
beritaTerbaru