Sabtu, 27 September 2025

Kejari Serahkan Pemulihan Aset kepada Pemkab Mamasa

Tuah Armadi Tarigan - Selasa, 27 Mei 2025 15:18 WIB
Kejari Serahkan Pemulihan Aset kepada Pemkab Mamasa
Kajari Mamasa H.Musa ,SH.MH menyerahkan pemulihan aset kepada Bupati Welem Sambolangi,SE MM ( ist)
Mamasa, MPOL - Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa Musa, SH MH menegaskan komitmennya dalam upaya pemulihan aset milik Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Mamasa.

Baca Juga:
"Kami akan terus berupaya untuk memulihkan aset daerah melalui langkah-langkah persuasif dan preventif. Namun, apabila seluruh upaya tersebut tidak mendapat tindak lanjut, maka kami akan mengambil langkah tegas sesuai prosedur hukum dan ketentuan yang berlaku," kata Kajari Mamasa Musa,SH MH saat penyerahan pemulihan aset kepada Pemkab Mamasa berlangsung di aula Kejari Mamasa Senin (26/5/2025) pukul 14.00 WITA

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2020, Kejaksaan memiliki peran sebagai Jaksa Pengacara Negara mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk memberikan pertimbangan hukum, bantuan hukum, dan penegakan hukum atas hak-hak keperdataan negara dan/atau masyarakat umum.

Diketahui, pemulihan aset adalah serangkaian kegiatan yang meliputi proses penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan dan pengembalian aset terkait tindak pidana (kejahatan/pelanggaran) dan/atau aset lainnya, kepada negara/yang berhak, sehingga dengan terlaksananya kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Mamasa telah memberikan kontribusi bantuan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Mamasa

Sementara Bupati Mamasa Welem Sambolangi,SE MM dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama dari pihak kejaksaan.

"Kami sangat berterima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Jaksa Pengacara Negara, serta seluruh jajarannya atas kerja keras dalam upaya pemulihan keuangan dan aset daerah Kabupaten Mamasa, yang saat ini telah memasuki tahap kedua," ujarnya didampingi Wakilnya Drs Sudirman

Bupati juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyikapi proses ini secara positif. "Pemerintah Kabupaten Mamasa berharap seluruh masyarakat dapat menilai dan menerima proses ini dengan sikap terbuka. Mari kita selesaikan permasalahan ini dengan itikad baik, melalui pendekatan kekeluargaan yang sejalan dengan nilai-nilai kearifan lokal yang kita junjung tinggi di Kabupaten Mamasa," tambahnya.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Mamasa melalui seksi Perdata dan Tata Usaha Negara melaksanakan kegiatan Penyerahan Pemulihan Keuangan Daerah dan Kendaraan Dinas dalam rangka upaya penanganan atas Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Barat dari Tahun 2004 s/d 2024 serta penertiban beberapa aset berupa kendaraan roda 2, 4 dan roda 6 dari Tahun 2004 s/d 2024, yang digunakan pihak ketiga, ASN/PNS, masyarakat, serta para ASN/PNS yang telah memasuki masa purnabakti.

Berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri Mamasa dengan Pemerintah Kabupaten Mamasa dan bukti Serah Terima Pemulihan Keuangan Daerah, telah dilakukan pengembalian uang dan aset pada tahap pertama tanggal 20 April 2025 berupa Pemulihan Keuangan Dearah sebesar Rp. 424.628.891.- yang telah disetorkan ke kas daerah, serta asset Kendaraan Roda 2 sebanyak 4 unit (2 unit Sepeda Motor Honda Revo, 2 Unit Sepeda Motor Honda Blade) dan asset Kendaraan Roda 4 sebanyak 2 unit (1 unit Mobil Jeep Toyota Fortuner dan 1 unit Mobil PickUp Toyota).

Selanjutnya Senin 26 Mei 2025 diserahkan dan disetorkan ke kas daerah sejumlah 2.300.976.565,9,-
Sehingga sampai dengan hari ini terhadap Penyetoran baru/ Bukti pembayaran baru ditemukan/ Temuan pajak pusat dengan jumlah sebesar Rp. 2.725.605.456,90 dan terdapat sejumlah Rp. 8.595.091.942,89 masih dalam bentuk surat pernyataan kesanggupan membayar serta penyerahan jaminan dan masih dilakukan perhitungan nilai jaminan tersebut.

Dalam kegiatan penyerahan aset yang digelar hari ini, Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Musa, S.H., M.H., menyampaikan sebanyak 30 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa telah diserahkan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 18 unit merupakan kendaraan roda dua, sementara 12 unit lainnya adalah kendaraan roda empat

Musa,S.H.,M.H. menjelaskan bahwa kondisi kendaraan yang diserahkan bervariasi, mulai dari yang masih dalam kondisi baik, mengalami kerusakan ringan dan berat, hingga yang sudah dalam bentuk rongsokan.

Selain itu, terdapat pula kendaraan yang dinyatakan hilang, namun telah dilengkapi dengan surat keterangan kehilangan dari pihak Kepolisian sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi. ( Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru