Rabu, 21 Januari 2026

Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan Bongkar pengoplosan Gas Subsidi

Josmarlin Tambunan - Rabu, 21 Januari 2026 20:11 WIB
Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan Bongkar pengoplosan Gas Subsidi
Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satria Sembiring memperlihatkan barang bukti saat konprensi pers, Rabu (21/1).(ist)
Palembang, MPOL: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap pengoplosan Gas bersubsidi di Mato Merah, Kota Palembang, Sumatera Selatan. Ratusan tabung gas LPJ bersama empat tersangka diamankan.

Baca Juga:
Bisnis pengoplosan gas LPJ bersubsidi dari 3 kg menjadi 12 kg itu dibongkar dibawah pimpinan Ditreskrimsus Kombes Doni Satria Sembiring, yang baru menjabat 12 hari.

Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombes Doni Satria Sembiring mengatakan, pengoplosan gas bersubsidi itu berhasil diungkap atas informasi dari masyarakat.

"Kita mendapat informasi dari warga kemudian tim kita turunkan kelokasi melakukan observasi. Setelah dipastikan terjadi pengoplosan gas lalu dilakukan penggerebekan disalah satu gudang," kata mantan Direktur Reserse Siber Polda Sumut itu, Rabu (21/1).


Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Kombes Pol Doni Satria Sembiring saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (21/1).


Saat dilakukan penggerebekan, sambung Kombes Doni Satria Sembiring, sedang berlangsung aktivitas pengoplosan gas. Dari lokasi diamankan 4 orang dengan peran berbeda bersama ratusan tabung gas LPJ ukuran 3 kg dan 12 kg.

"Pengoplosan gas bersubsidi itu sudah berlangsung 5 bulan terakhir dengan omset sebesar Rp 200 juta," jelasnya.

Disebutkan, modus operandi yang dilakukan dengan menyuntikkan gas dari tabung 3 kg ke tabung gas 12 kg yang kemudian dijual dengan harga non subsidi (komersilkan) di pasaran.

"Kita masih melakukan Keempat tersangka memiliki peran berbeda, dimana D selaku pemilik modal dan tempat usaha, YA merupakan pemilik lahan sekaligus tukang oplos. Lalu EA sebagai pekerja yang mengoplos tabung gas, serta R sebagai sopir yang mengangkut tabung gas elpiji. kasus pengoplosan gas bersubsidi ini. Darimana gas 3 kg bersubsidi itu dibeli dan kemana saja gas 12 kg itu dipasarkan," ujarnya.

Dijelaskan Kombes Doni Satria Sembiring, keempat tersangka memiliki peran berbeda, dimana D selaku pemilik modal dan tempat usaha, YA merupakan pemilik lahan sekaligus tukang oplos. Lalu EA sebagai pekerja yang mengoplos tabung gas, serta R sebagai sopir yang mengangkut tabung gas elpiji.

"Terhadap para pelaku pengoplosan gas LPG bersubsidi (3 kg ke tabung nonsubsidi) dijerat pasal berlapis, utamanya Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (telah diubah dengan UU Cipta Kerja), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar," pungkasnya, yang dirugikan dalam bisnis ilegal ini adalah masyarakat ekonomi menengah kebawah.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru