Selasa, 31 Maret 2026

Dr. Maruli Siahaan Soroti Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Pembahasan RUU Hukum Perdata Internasional

Josmarlin Tambunan - Selasa, 31 Maret 2026 22:03 WIB
Dr. Maruli Siahaan Soroti Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Pembahasan RUU Hukum Perdata Internasional
Jakarta, MPOL: Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Kombes Pol (P) Dr. Maruli Siahaan,SH.,MH menghadiri rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) yang digelar pada 31 Maret 2026 di Gedung Nusantara II, tepatnya di Ruang Rapat Komisi XIII, Selasa (31/3).

Baca Juga:
Dalam rapat tersebut, Dr. Maruli Siahaan menyampaikan sejumlah pandangan dan pertanyaan strategis terkait arah pengaturan dalam RUU HPI. Ia menyoroti pentingnya kejelasan mengenai prinsip hukum yang akan diprioritaskan dalam penyelesaian perkara perdata lintas negara, apakah menggunakan prinsip nasionalitas, domisili, atau habitual residence.

Menurutnya, penentuan prinsip tersebut harus memiliki landasan filosofis dan sosiologis yang kuat, mengingat dinamika hubungan hukum masyarakat Indonesia yang semakin kompleks seiring meningkatnya mobilitas warga negara, perkawinan campuran, serta interaksi hukum antarnegara.

Dr. Maruli Siahaan juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap pihak yang lebih rentan dalam sengketa hukum lintas negara, terutama perempuan dan anak. Ia mempertanyakan bagaimana negara melalui RUU HPI dapat memastikan bahwa mekanisme pilihan hukum (choice of law) tidak merugikan pihak yang lebih lemah.

"Negara harus hadir memastikan bahwa pilihan hukum dalam perkara perdata internasional tidak justru merugikan pihak yang lebih lemah, terutama perempuan dan anak," tegas Maruli dalam rapat tersebut.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti fenomena perkawinan campuran yang kian meningkat dan berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hukum, seperti status perkawinan, hak asuh anak, hingga pembagian harta.

Karena itu, Dr. Maruli meminta agar RUU Hukum Perdata Internasional dirancang dengan pendekatan yang memberikan perlindungan maksimal bagi perempuan dan anak, khususnya ketika terjadi sengketa dalam perkawinan lintas negara.

Rapat Pansus tersebut menjadi bagian penting dari proses pembahasan RUU HPI di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang diharapkan mampu menghadirkan kerangka hukum yang adaptif terhadap perkembangan hubungan hukum internasional sekaligus tetap menjamin perlindungan terhadap warga negara Indonesia.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru