Sabtu, 27 September 2025

Ini Kata Kepala SMPN 1 Sidamanik Simalungun Terkait Kuota SPMB: Kami Masih Kekurangan Murid

Ronald Hutagalung - Senin, 11 Agustus 2025 22:46 WIB
Ini Kata Kepala SMPN 1 Sidamanik Simalungun Terkait Kuota SPMB: Kami Masih Kekurangan Murid
Ist
Simalungun, MPOL -Penerimaan siswa melebihi daya tampung sekolah merupakan salah satu pelanggaran yang ditemukan dalam penerimaan murid baru di berbagai daerah.

Baca Juga:
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengingatkan sekolah-sekolah yang menerabas aturan kuota jumlah murid dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 akan mendapatkan sanksi.

Sekolah tersebut, menurut Mu'ti tidak akan mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah hingga Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Tidak hanya sekolah, siswa yang diterima di atas daya tampung juga akan mendapatkan konsekuensi. Murid tersebut tidak akan tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan tidak akan mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Namun, di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Sidamanik Kabupaten Simalungun Sumatera Utara diduga menerima siswa/murid melebih kapasitas.

Informasi yang dihimpun dari beberapa sumber, Sabtu (09/08/2025) bahwa pada Sistim Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025, pihak SMPN 1 Sidamanik terkesan memaksakan daya tampung melebihi kuota agar bisa bersekolah di di SMP Negeri tersebut.

Padahal, sebelumnya, SMPN 1 Sidamanik membukanya kuota rombongam belajar (rombel) 10 kelas dalam kapasitas maksimum 32 siswa/murid setiap kelasnya.

Namun, pihak SMPN 1 Sidamanik diduga dan terkesan memaksakan untuk membuka sebanyak 11 kelas. Padahal fasilitas dan sarana prasarananya disinyalir belum memadai.

Menurut informasi dari beberapa guru dan orang tua murid, mengungkapkan, untuk menerima murid baru kelas 7 harus mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Republik Indonesia No.3 Tahun 2025 Tentang Sistim Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Dalam Permendikdasmen tertuang bahwa, untuk kuota rombel dalam satu kelas maksimal berjumlah 32 orang. Sementara, pihak sekolah SMP Negeri 1 Sidamanik diduga lebih dari kuota yang telah ditentukan Peraturan.

Menanggapi hal ini, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Sidamanik, Alimuda Partaonan Lumban Tobing yang dikonfirmasi, Senin (11/08/2025) di kantornya Jl. Besar Sidamanik No. 284 Nagori Manik Raja Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun menegaskan, terkait dengan kuota dalam SPMB untuk kelas 7 tahun 2025 ini, sekolahnya membuka 11 kelas.

Menurutnya, dalam SPMB baru-baru ini dilaksanakan di SMPN 1 Sidamanik peserta yang mendaftar sebanyak 326 orang/siswa, sedangkan siswa yang mendaftar ulang hanya 321, jadi kami kekurangan murid sekitar 31 orang lagi untuk 11 kelas yang telah tersedia.

"Jadi saat ini jumlah siswa kami sebanyak 321orang/murid, itupun satu (1) orang siswa lagi kondisinya masuk tak masuk sekolah dan hal ini kami telah berkoordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, ungkap Tobing.

Selanjutnya, untuk mengatasi agar proses ngajar mengajar berjalan dengan lancar, kata Alimuda, dari 321 murid dibuat kelas kurus dengan rombel muatan kelas sebanyak 27 hingga 30 murid per kelasnya.

"Tidak ada kelebihan murid, kami tetap mematuhi Permendikdasmen terkait dengan SPMB tahun 2025, pungkas Alimuda Lumban Tobing . **

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru