Medan, MPOL: Penyidik Subdit IV/Renakta melalui Unit II Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Ditreskrimum Polda Sumut kembali menggagalkan pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI)
ilegal yang akan dikirim ke Malaysia.
Baca Juga:
Sebanyak empat orang korban yang merupakan warga Kabupaten Serdang Bedagai, berhasil diselamatkan sedangkan satu orang pelaku perdagangan diamankan dan dilakukan penahanan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, pengungkapan dilakukan pada Senin 14 April sekira pukul 14:00 WIB, sesudah personel mendapat informasi adanya pengiriman pekerja migran Indonesia
ilegal.
"Petugas mendapat informasi akan adanya
pengiriman calon PMI dari Kab Sergai yang akan diberangkatkan dari Tanjungbalai. Kemudian Polisi bergerak ke Kabupaten Serdang Bedagai untuk mencari tahu keberadaan para korban," kata Kombes Sumaryono, Rabu (16/4/2025).
Selanjutnya, personel mendapat informasi identitas mobil dan mengikuti mobil Isuzu Panther yang sedang membawa empat korban hendak dibawa ke Tanjung Balai dan berhasil dicegat usai keluar dari SPBU.
"Setelah kami cegat di dalam mobil ada 4 calon pekerja migran, kernet dan sopir," katanya.
Dari sini didapat informasi kalau mereka direkrut oleh seseorang bernama Safaruddin alias Udin.
Kemudian Polisi bergerak ke rumah Udin di Desa Nagur, Kabupaten Serdang Bedagai dan menangkapnya.
"Berdasarkan hasil gelar perkara dan bukti yang cukup, penyidik menetapkan Safaruddin alias Udin sebagai tersangka, serta dilakukan penahanan," jelas Dirreskrimum
Poldasu.
Kombes Sumaryono menambahkan, para korban mengaku membayar uang sebesar Rp 5 juta ke Safaruddin supaya diberangkatkan ke Malaysia.
Para korban diduga akan diberangkatkan ke Malaysia untuk dipekerjakan di rumah makan di Malaysia.
Sementara itu, tersangka Udin mengaku, sudah menjadi agen pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia
ilegal selama tiga tahun.
Sebagai barang bukti dari kasus itu polisi menyita 4 paspor, uang tunai Rp.5.150.000 dan beberapa barang bukti hp dan lainnya.
Udin diduga melanggar Pasal 81, subsider Pasal 83 tahun nomor 18 tahun 2017 tentang pidana bagi orang yang menempatkan pekerja migran Indonesia secara
ilegal, dan terancam kurungan penjara 10 tahun, serta denda 15 Miliar.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan