Kamis, 15 Mei 2025

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Satu Ditahan 4 Warga Sergai Diselamatkan

Josmarlin Tambunan - Kamis, 17 April 2025 10:39 WIB
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Satu Ditahan 4 Warga Sergai Diselamatkan
Tersangka Safaruddin alias Udin, agen pengiriman calon pekerja migran Indonesia ilegal.(Ist).
Medan, MPOL: Penyidik Subdit IV/Renakta melalui Unit II Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum Polda Sumut kembali menggagalkan pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan dikirim ke Malaysia.

Baca Juga:
Sebanyak empat orang korban yang merupakan warga Kabupaten Serdang Bedagai, berhasil diselamatkan sedangkan satu orang pelaku perdagangan diamankan dan dilakukan penahanan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, pengungkapan dilakukan pada Senin 14 April sekira pukul 14:00 WIB, sesudah personel mendapat informasi adanya pengiriman pekerja migran Indonesia ilegal.

"Petugas mendapat informasi akan adanya pengiriman calon PMI dari Kab Sergai yang akan diberangkatkan dari Tanjungbalai. Kemudian Polisi bergerak ke Kabupaten Serdang Bedagai untuk mencari tahu keberadaan para korban," kata Kombes Sumaryono, Rabu (16/4/2025).

Selanjutnya, personel mendapat informasi identitas mobil dan mengikuti mobil Isuzu Panther yang sedang membawa empat korban hendak dibawa ke Tanjung Balai dan berhasil dicegat usai keluar dari SPBU.


"Setelah kami cegat di dalam mobil ada 4 calon pekerja migran, kernet dan sopir," katanya.


Dari sini didapat informasi kalau mereka direkrut oleh seseorang bernama Safaruddin alias Udin.

Kemudian Polisi bergerak ke rumah Udin di Desa Nagur, Kabupaten Serdang Bedagai dan menangkapnya.

"Berdasarkan hasil gelar perkara dan bukti yang cukup, penyidik menetapkan Safaruddin alias Udin sebagai tersangka, serta dilakukan penahanan," jelas Dirreskrimum Poldasu.

Kombes Sumaryono menambahkan, para korban mengaku membayar uang sebesar Rp 5 juta ke Safaruddin supaya diberangkatkan ke Malaysia.

Para korban diduga akan diberangkatkan ke Malaysia untuk dipekerjakan di rumah makan di Malaysia.


Sementara itu, tersangka Udin mengaku, sudah menjadi agen pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia ilegal selama tiga tahun.

Sebagai barang bukti dari kasus itu polisi menyita 4 paspor, uang tunai Rp.5.150.000 dan beberapa barang bukti hp dan lainnya.


Udin diduga melanggar Pasal 81, subsider Pasal 83 tahun nomor 18 tahun 2017 tentang pidana bagi orang yang menempatkan pekerja migran Indonesia secara ilegal, dan terancam kurungan penjara 10 tahun, serta denda 15 Miliar.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ancam Demo, PAPPRI Minta Polda Sumut Bebaskan Musisi Terjerat Kasus Yanglim Plaza
Polda Sumut Ungkap 2.000 Liquid Vape Mengandung Obat Keras di Labura, Tiga Pelaku Diamankan
-160 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Disita, Wakapolda Sumut Tegaskan Perang Terhadap Narkoba
Polres Simalungun Terima Kunjungan Tim Supervisi Asistensi Pembina Samsat Provsu Guna Tingkatkan Pelayanan Publik
Setelah Penyidik Diganti, Susanto Lian Langsung Tersangka Penggelapan Rp50 Miliar -Kuasa Hukum Asin Apresiasi Poldasu
Polda Sumut Turunkan Pasukan Redam Tawuran Belawan
komentar
beritaTerbaru