Rabu, 17 September 2025

Angkringan Gatsu Medan Ditengarai Curi Listrik

Redaksi - Senin, 21 April 2025 19:51 WIB
Angkringan Gatsu Medan Ditengarai Curi Listrik
Jaringan liar tiang listrik di angkringan Jalan Gatot Subroto, Medan. (Ist)
Medan, MPOL:Pedagang Angkringan di Jalan Gatot Subroto (Gatsu) Kelurahan Petisah Kecamatan Medan Petisah, diduga melakukan pencurian arus listrik. Para pedagang memanfaatkan jaringan liar melalui tiang penerangan jalan umum (PJU).

Baca Juga:

Disebut-sebut aksi pencurian listrik ini terjadi beberapa bulan belakangan ini, para pedagang Angkringan Jalan Gatot Subroto memamfaatkan arus listrik tanpa bayar dan meteran.


Pantauan wartawan, Minggu malam (19/4/2025), setidaknya puluhan pedagang angkringan di sana memanfaatkan jaringan listrik tanpa meter ini dapat terlihat di sepanjang Jalan Gatot Subroto
Kelurahan Petisah.

Meski dilakukan secara ilegal, jaringan liar yang dimamfaatkan para pedagang Angkringan ini tidak mendapatkan tindakan dari pihak terkait termasuk PLN. Terlebih lagi keberadaaan pedagang Angkringan terang-terangan membuka usaha dan mangkal di jalan Utama Kota
Medan.


Pedagang memfaatkan arus listrik melalui tiang penerangan jalan umum (PJU) sebagai arus listrik di tempat usaha mereka. Dengan menggunakan kabel seadahnya, pedagangan mencuri arus
langsung ke tiang PJU sebagai sarana penerangan lampu tempat usaha.


Mirisnya, kabel tersebut diletakkan di sepanjang kawasan depan ruko yang menjadi tempat usaha. Meski pun dilakukan secara acak, kabel tersebut diragukan keamanannya. Bahkan kabel
yang menjulur di tanah terlihat tersambung dengan solatif, sementara kabel yang di hubungan ke tiang dengan memasangkan colokan terbuka tanpa pengaman.


Sementara, Praktisi Hukum Dr Redyanto Sidi SH MH mengatakan, "Dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan: Mengatur tentang penyelenggaraan ketenagalistrikan, termasuk ketentuan tentang penggunaan listrik yang sah dan sanksi bagi
pelanggaran," terangnya melalui whatsapp, Minggu (20/4).


Nah, sanksi ini bisa masuk ke ranah pidana listrik berupa:
1. Pencurian listrik: Menggunakan listrik tanpa izin atau tanpa membayar biaya listrik yang
seharusnya.
2. Perusakan jaringan listrik: Merusak atau menghancurkan jaringan listrik milik PLN atau pihak
lain.
3. Penggunaan listrik ilegal: Menggunakan listrik untuk tujuan ilegal, seperti penggunaan listrik
untuk kegiatan ilegal atau penggunaan listrik tanpa izin.
Pasal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan: Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang
bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)."


Pengawasan informasi perlu disampaikan kepada masyarakat, sebaiknya yg dilakukan adalah penindakan karena pidana adalah pilihan terakhir (asas Ultimum Remedium). (zal)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Lubang Menganga dan Menggenang di Kota Matsun, Warga Minta Pemko Medan Serius Merespons
Habieb Rizieq Ajak KH Zulfiqar Hajar dan Ulama Kota Medan Doakan Kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto
Medan Pos Berdiri Sebagai Bentuk Perlawanan Terhadap Komunis
Kunjungan Maruli Siahaan ke Lapas Perempuan Medan Berbuah Perbaikan Fasilitas
Bright Gas Cooking Competition 2025 Semifinal Medan, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Dorong Kreativitas Kuliner dan UMKM
PN Medan Gelar Sidang Prapid Polda Sumut, Andri Agam: Pemohon Susanto Lian Tidak Dapat Buktikan Kesalahan Penetapan Tersangka
komentar
beritaTerbaru