Senin, 16 Juni 2025

Polres Labusel Ungkap Kasus Pencabulan Anak Tahun 2024

Josmarlin Tambunan - Rabu, 30 April 2025 15:09 WIB
Polres Labusel Ungkap Kasus Pencabulan Anak Tahun 2024
Tersangka pencabulan anak di bawah umur diamankan di Mapolres Labusel.(ist)
Labusel, MPOL : Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga:
Kapolres Labusel , AKBP Aditya SP Sembiring Muham menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (7/8/2024) sekitar pukul 20.30 WIB di kawasan perkebunan, Dusun Podo Rukun, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel.

"Korban dalam kasus ini adalah seorang anak perempuan berinisial F, berusia 14 tahun," jelas AKBP Aditya, Rabu (30/4/2025).

Kata AKBP Aditya, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan ayah korban, NA, ke pihak kepolisian. Personel Satuan Reskrim Polres Labusel kemudian melakukan penyelidikan.

"Dari hasil visum diketahui adanya luka lama pada selaput dara korban yang disebabkan oleh kekerasan tumpul," sebutnya.

Setelah melakukan penelusuran, pada Selasa (29/4/2025), tim Resmob Satuan Reskrim menerima informasi mengenai keberadaan tersangka yang AAS, seorang pelajar laki-laki berusia 17 tahun, warga Dusun Podo Rukun, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat.

Tersangka ditangkap pada Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di lokasi yang sama dengan tempat kejadian perkara. Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku korban memang sering bermain di rumahnya," terangnya.

Saat ini, tersangka yang berstatus sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) telah diamankan dan dibawa ke Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring mengimbau kepada seluruh masyarakat serta pengguna media sosial agar tidak menyebarluaskan identitas korban anak dalam kasus ini.

"Hak anak atas privasi, termasuk kerahasiaan identitasnya, adalah bagian penting dari perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak. Identitas korban, pelaku anak, maupun saksi anak harus dijaga untuk mencegah stigma dan dampak psikologis yang lebih buruk," tegasnya.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kepergok Mencuri Sawit, Security Dibunuh dan Dirampok
Kapolda Sumut Kunker ke Polres Labusel, Tekankan Penguatan Sinergitas dan Pelayanan Publik
Respon Call Center 110, Polsek Kotapinang Tangkap Maling Motor
"Parmitu" Berkelahi di Labusel, 1 Tewas dan 4 Luka
Sempat Viral, Pencuri Barang Pengunjung Masjid Ditangkap Polsek Torgamba
Gelapkan Sepeda Motor Security Pegadaian, Polres Labusel Ringkus Pelaku
komentar
beritaTerbaru