Selasa, 17 Juni 2025

Polda Sumut dan Polres Siantar Ungkap Peredaran Ekstasi di Studio 21 Siantar, Manager dan Pengendali Narkoba Ditangkap

Josmarlin Tambunan - Jumat, 02 Mei 2025 20:09 WIB
Polda Sumut dan Polres Siantar Ungkap Peredaran Ekstasi di Studio 21 Siantar, Manager dan Pengendali Narkoba Ditangkap
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak memaparkan pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Pematang Siantar, Jumat (2/5/2025).(Foto jos Tambunan)
P.Siantar, MPOL: Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut bersama Polres Pematang Siantar dan Polres Simalungun mengungkap praktik peredaran penyalahgunaan ekstasi di Tempat Hiburan Malam (THM) Studio 21 Pematang Siantar.

Baca Juga:

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kapolres Pematang Siantar, AKBP Sahudur Sitinjak dan Kapolres Simalungun, AKBP M Aritonang menjelaskan, dari pengungkapan kasus ekstasi di THM yang berada Jalan Parapat Kecamatan Siantar Marimbun itu ditangkap 5 orang tersangka dengan berbagai peran.

Kelimanya adalah, Jimmy Sitanggang (JS) alias Minok, Ricky Simanjuntak (RS), Gofu (G), Richard (R) dan Atan Makmur (AM) alias Ong.


Para tersangka narkoba hasil tangkapan Ditres narkoba Poldasu bersama Polres P.Siantar dan Polres Simalungun.(foto.jos Tambunan).


"Awalnya ditangkap tersangka RS di dalam Bar Studio 21," jelas Kombes Pol Jean Calvijn saat pemaparan kasus di Mapolres Pematang Siantar, Jumat (2/5/2025).

Dalam proses pengembangan ditangkap Minok di kamar hotel yang masih satu gedung. Dari keduanya diamankan barang bukti 97 butir pil ekstasi dan happy five.

Dalam bisnis haram tersebut,
Minok berperan mengatur keluar masuknya ekstasi, sekaligus menjadi manajer Studio 21. Polisi kemudian menangkap pemasoknya, yakni G di sebuah hotel kawasan Danau Toba, Tomok, Kabupaten Samosir.


Dirnarkoba Poldasu Kombes Jean Calvijn Simanjuntak bersama Sekda P.Siantar, Kapolres P.Siantar AKBP Sah Udur Sitinjak, Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, Kasubbid Penmas Bid Humas Poldasu Kompol Siti Rohani Tampubolon memperlihatkan barang bukti kepada wartawan saat kompresi pers di Mapolrestabes Siantar, Jumat (2/5) (foto.jostambunan).


"Puluhan butir ekstasi itu diberikan G kepada Minok untuk diedarkan di THM Studio 21," ungkap Kombes Pol Jean Calvijn.

Calvin menyebut, uang hasil penjualan narkoba disimpan tersangka R di rekening pribadinya. Total barang bukti hasil penjualan ekstasi senilai Rp9 juta turut diamankan saat penangkapan.

Selanjutnya, polisi menangkap AM alias Ong di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Dia berperan sebagai pemasok utama ekstasi yang diedarkan para tersangka lainnya.

"AM memberikan 200 butir pil ekstasi kepada G, selanjutnya diserahkan kepada Minok, dan terakhir di tangan R. Ekstasi kemudian itu dijual kepada pengunjung Studio 21 dengan harga beragam," paparnya.

Nama Ong bukan baru lagi di dunia peredaran narkoba. Dia diketahui residivis dengan barang bukti 20 ribu pil ekstasi, dan 6 kilogram sabu. Pada 2016 silam, majelis hakim menghukum Ong dengan pidana penjara 8 tahun.

Calvin menyatakan, dalam kasus Studio 21, pihaknya masih mengejar sejumlah pelaku lain yang identitasnya masih dirahasiakannya.

Kombes Jean Calvijn menambahkan, sepanjang Januari hingga 30 April 2025, Dit Reserse Narkoba Polda Sumut berkolaborasi dengan Polres Pematang Siantar dan Polres Simalungun, telah mengungkap 101 kasus dengan 159 tersangka.

Adapun barang bukti disita, sbau 631,17 gram, ganja 248,95 gram, biji ganja 20,68 gram, pil ekstasi 123,5 dan Happy Five 15 butir.

"Dengan keseluruhan barang bukti yang diamankan, estimasi jiwa yang telah diselamatkan sejumlah 4.040 jiwa," pungkasnya.

Jean Calvijn menegaskan, pihaknya akan tetap konsisten, konsekuen dan kontiniu menindak pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

"Narkoba merusak tubuh, pikiran dan harapan. Sayangi diri sendiri, keluarga dan masa depan kita dengan menjauhi narkoba," pungkasnya.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Tanah Karo Ungkap Komplotan Curanmor, Enam Diringkus Satu Ditembak
Ngeri, Uang Jutaan Milik Bandar Sabu Dikabarkan Raib Saat Ditangkap, Pelaku Direhab Diduga Diperas Rp 70 Juta
Resmi Hadirkan Gerai ke-78 di Suzuya Mall Siantar, The Palace Teruskan Langkah Ekspansi Ke Berbagai Secondary City di Indonesia
Viral Pembeli Rampas Hp Penjaga Warung Sembako di Tembung, Polisi Tangkap Pelaku
Audiensi Manager PT PLN UP3 Pematangsiantar, Bupati Simalungun Ajak PT PLN Bersinergi Dalam Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat
"Parmitu" Berkelahi di Labusel, 1 Tewas dan 4 Luka
komentar
beritaTerbaru