Batu Bara, MPOL -Berbekal informasi dari masyarakat Unit 2 Satres Narkoba Polres Batu Bara berhasil menangkap pria pengedar pil ekstasi berinisial EPH, 28 tahun, warga Lingkungan VII, Kelurahan Perkebunan Sipare-pare, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.
Baca Juga:
Kasi Humas Polres Batu Bara, Iptu Ahmad Fahmi, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di Perumahan Permai Dusun Nangka, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Jumat (16/5/2025) malam.
"Berdasarkan informasi itu, petugas Unit 2 Satres Narkoba Polres Batu Baru ke lokasi," ujarnya, Rabu (21/5/2025)
Setelah penyelidikan dan pengintaian, petugas melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan pelaku.
dan menemukan 10 butir pil ekstasi yang diakui kepemilikannya oleh terduga pelaku untuk diperjualbelikan.
Atas temuan itu, pelaku kemudian diboyong ke Polres Batu Bara untuk penyidikan lebih lanjut.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News