Sabtu, 12 Juli 2025

Larikan Motor Tetangganya, Gondel Dijebloskan ke Penjara

Marlan MS - Sabtu, 24 Mei 2025 17:31 WIB
Larikan Motor Tetangganya, Gondel Dijebloskan ke Penjara
Ist
Gondel dan barang bukti Sepeda motor diamankan di Polsek Lima Puluh .
Batu Bara, MPOL -Seorang pria inisial RP alias Gondel, 31 tahun, warga Dusun V Desa Mangkai Baru Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara dijebloskan kedalam sel penjara Polsek Lima Puluh.

Baca Juga:
Gondel ditangkap atas dugaan melarikan sepeda motor Honda Scopy BK 4483 TBX milik Rizki Saputra, 30 tahun, yang tak lain tetangganya sendiri.

Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Ahmad Fahmi mengatakan peristiwa tersebut berawal saat korban yang mengendarai sepeda motornya hendak pergi kerja dipanggil terduga pelaku pada Selasa 20 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB.

Karena terduga pelaku sudah dikenal dan juga tetangganya, korban singgah dan memarkirkan sepeda motornya disamping rumah terduga pelaku dengan kunci kontak tetap di sepeda motor. Ditempat sama juga ada Deni Daden yang juga tetangganya.

Tak lama kemudian Deni meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli voucher internet.

Setelah diijinkan, Deni kemudian mengendarai sepeda motor korban dan kembali tidak lama kemudian.

Kemudian terduga pelaku mendekati sepeda motor korban sambil mengatakan 'pinjam dulu kretamu mau beli es'. Namun korban mencegah karena hendak berangkat kerja.

Terduga pelaku tidak mengindahkan alasan korban, malah menghidupkan sepeda motor korban dan langsung tancap gas.

Meski ditunggu hingga malam bahkan keesokan harinya, terduga pelaku tidak kunjung mengembalikan sepeda motor korban.

"Unit Reskrim Polsek Lima Puluh langsung melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan korban. Tak lama kemudian diperoleh informasi bahwa terduga pelaku telah kembali ke rumahnya pada Kamis 22 Mei 2025 sekira pukul 08.30 WIB.

Atas informasi tersebut, Kanit Reskrim Ipda DP Manalu bersama anggota mendatangi rumah terduga pelaku. Terduga pelaku ditemukan sedang tidur di kamarnya dengan pintu dikunci dari dalam.

Setelah dibangunkan dan diimbau agar keluar namun terduga pelaku tidak menghiraukannya

Karena tak kunjung keluar dari kamar akhirnya polisi mendobrak pintu kamar dan langsung menangkap terduga pelaku.

Diinterogasi, terduga pelaku RP alias Gondel mengaku telah menjual sepeda motor korban.

Keesokan harinya tepatnya Jumat 23 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WIB, Unit Reskrim menemukan sepeda motor yang telah dijual terduga pelaku.

"Lokasi ditemukannya barang bukti masih kita rahasiakan agar memudahkan penyelidikan terhadap pembeli yang identitasnya sudah kita kantongi," tutur Fahmi.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru