Minggu, 13 Juli 2025

Dipimpin Kasubdit Jahtanras Kompol Jama Kita Purba, Tempo 10 Jam Tim Gabungan Tuntas Ungkap Pembacokan Jaksa

Josmarlin Tambunan - Senin, 26 Mei 2025 10:45 WIB
Dipimpin Kasubdit Jahtanras Kompol Jama Kita Purba, Tempo 10 Jam Tim Gabungan Tuntas Ungkap Pembacokan Jaksa
Kedua tersangka, Surya Darma alias Gallo (eksekutor- atas) dan Otak pelaku Alpa Patria Lubis alias Kepot (bawah-tangan diikat).(ist).
Medan, MPOL:Dalam tempo 10 jam tim gabungan Jahtanras Direskrimum Poldasu dan Satreskrim Polres Deli Serdang yang dipimpin Kasubdit Jahtanras Kompol Jama Kita Purba tuntas mengungkap kasus pembacokan jaksa senior Kejari Deli Serdang Jhon Wesly Sinaga dan staf Tata Usaha Asensio Silvanov Hutabarat, menyusul tiga pelaku ditangkap.

Baca Juga:

Otak pelaku, Alpa Patria Lubis alias Kepot, wakil ketua KOTI Pemuda Pancasila Deli Serdang itu ditangkap Sabtu (24/5) pukul 23.30 wib di Jalan Pancing Medan.


Kemudian, Surya Darma alias Gallo, eksekutor, ditangkap di Binjai Minggu (25/5) pukul 04.30 wib. Kemudia diboyong ke Mapoldasu pukul 21.30 wib setelah dibawah untuk pengembangan mencari tersangka Bendil yang ditangkap di Deli Serdang dan tiba di gedung Ditreskrimum Poldasu pada Senin (26/5) dinihari. Bendil berperan sebagai joki yang membonceng Surya Darma alias Gallo membacok kedua korban saat berada di kebun sawit milik Jhon Wesly Sinaga di Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Kab Serdang Bedagai.


Kedua korbanJaksa Kejari Deli Serdang Jhon Wesly Sinaga (kanan) dan Staf Tata Usaha Asensio Silvanof (kiri) di rumah sakit.(ist).

Dari para pelaku disita barang bukti sepeda motor dan parang yang digunakan membacok kedua korban.

Ketiga tersangka ditangkap tim gabungan yang dipimpin Kasubdit Jahtanras Ditreskrimum Poldasu Kompol Jama Kita Purba, dari lokasi berbeda.


Dirreskrimum Polda Sumut Brigjen Pol Sumaryono mengatakan, ketiga tersangka mengakui membacok jaksa senior pada Kejari Deli Serdang Jhon Wesly Sinaga dan staf Tata Usaha Asensio Silvanof Hutabarat.

"Alpa Patria Lubis alias Kepot berperan sebagai otak pelaku, Surya Darma alias Gallo sebagai eksekutor sedangkan Bendil sebagai joki," kata Brigjen Sumaryono didampingi Kasubdit Jahtanras Kompol Jama Kita Purba, Minggu (25/5) malam.

Brigjen Sumaryono yang akan pindah tugas ke Karobinopsnal Bareskrim Polri mengatakan tersangka Kepot dan Gallo merupakan residivis kasus perampokan. Tersangka Alpa Patria Lubis juga memiliki rekam jejak kejahatan yang sudah berulang.

"Alpa Patria Lubis alias Kepot telah melakukan kejahatan berulang-ulang. Dari sejumlah kasus kejahatan yang dilakukan masih ada yang belum berproses hukum," jelasnya.


Berikut Cacatan Kriminal Alpa Patria Lubis alias Kepot.

Selain sebagai otak pelaku dalam pembacokan terhadap Jaksa Kajari Deli Serdang, Jhon Wesli Sinaga yang mengalami luka bacok di lengan sebelah kiri, beserta TU Kejari Deli Serdang bernama Acensio Silvano Hutabarat ,mengalami luka lengan bawah dan perut.

Tersangka Kepot yang merupakan Residivis, juga sebagai otak pelaku dalam kasus perampokan bersenjata api bersama 4 pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Residivis Kepot dkk merampok seorang pembeli TBS kelapa sawit yang terjadi pada bulan Januari 2025 di PT.Serdang Tengah, Jln.Pabrik Tanjung Purba di Dusun. Payakuda, Kec.Galang,Kab.D.Serdang dengan hasil Rampokan RP.232.000.000.

Dalam aksinya komplotan ini selalu menggunakan senjata api dan tidak segan-segan menyakiti dan melukai korban.

Terhadap pelaku lainnya, Kasubdit III Jatanras Kompol Jama Purba menghimbau agar ke-4 pelaku lainnya segera menyerahkan diri atau jika tidak Tem TEBAS Subdit III Jatanras akan melakukan tindakan Tegas dan terukur.

Dari Sistim Informasi Penelusuran Perkara di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, ada 11 daftar perkara yang dilakukan Alpa Patria Lubis alias Kepot terhitung sejak tahun 2012 hingga 2024.

Adapun kasus yang dilakukannya yang sudah vonis maupun masih tahap persidangan yakni, tanggal 26 Juni 2024 terlibat kasus penganiayaan, 19 Februari 2024 terlibat kasus penghancuran barang atau pengrusakan, tanggal 30 Maret 2022 terlibat kasus Penganiayaan, tanggal 2 Maret 2019 terlibat kasus penganiayaan.

Kemudian, tanggal 10 April 2019 terlibat kasus narkotik, tanggal 30 Agustus 2019 terlibat kasus penganiayaan, tanggal 29 April 2019 terlibat kasus kejahatan yang membahayakan keamanan umum atau barang orang lain, tanggal 26 Agustus 2016 terlibat kasus narkotik.

Selanjutnya, tanggal 17 April 2014 terlibat kasus pencurian dan tanggal 7 Mei 2013 terlibat kasus penganiayaan. Demikian data yang diperoleh dari Sistim informasi penelusuran perkara di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam,Kab Deli Serdang.


Sebelumnya, jaksa senior Kejari Deli Serdang, Jhon Wesly Sinaga (53), bersama seorang Staf Tata Usaha Asencio Silvanof Hutabarat (25) dibacok Diperladangan kelapa sawit milik Jhon Wesli Sinaga di Desa Perbagingan Kecamatan Kotarih Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (24/5/2025) sore.

Jhon Wesli Sinaga luka bacok di tangan sebelah kiri dan nyaris putus sedangkan Asensio Silvanof mengalami luka bacok yang cukup serius ditangan dan perut.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ambil Alih Kasus Begal Sadis Tak Terungkap di Delitua, Tim Jatanras Tangkap 2 Pelaku-1 Ditembak
Pemotor KLX Dibegal Geng Motor Bersajam di Sunggal, 7 Pelaku Ditangkap-6 Masih di Bawah Umur
RS Indonesia di Gaza Hancur, Said Aldi: Netanyahu Harus Segera Ditangkap
YWS alias "Presiden Mangkok" Ditangkap
Wanita Muda Nyambi Jadi Bandar Narkoba Ditangkap Polisi
Polda Sumut Bongkar Kasus Eksploitasi Anak, Dua Tersangka Diamankan
komentar
beritaTerbaru