Batu Bara, MPOL -Adit Ramadan, 34 tahun, warga Desa Pematang Seribu, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, tak berkutik saat Unit Reskrim Polsek Indrapura meringkusnya atas dugaan pencurian sepeda motor milik teman kencannya sesama jenis. di Desa Simpang Dolok, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Selasa (3/6/2025) sekitar pukul 01.00 WIB
Baca Juga:
Dikatakan , pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Beat tanpa pelat milik korban, Rido Kurniawan, 20 tahun, warga Dusun VI Desa Perkebunan Tanah Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Selanjutnya Kasi Humas Polres Batu Bara Fahmi menjelaskan, peristiwa bermula saat korban Rido pergi bersama tersangka Adit ke Hotel Parna Jaya untuk memesan kamar pada Rabu, 28 Mei 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.
Setiba di kamar hotel, korban melakukan hubungan badan sejenis dengan tersangka yang dikenalnya melalui salah satu aplikasi LGBT
Namun, setelah korban selesai mandi, ia terkejut karena tidak melihat sepeda motornya yang sebelumnya terparkir di garasi hotel.
Sadar sepeda motornya telah hilang, korban segera mendatangi Polsek Indrapura untuk membuat laporan pengaduan
Dari hasil penyelidikan setelah mendapatkan informasi diketahui bahwa tersangka berada di Desa Simpang Dolok, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, pada Selasa, 3 Juni 2025, sekitar pukul 01.00 WIB
Tim yang tiba di lokasi langsung meringkus tersangka dan menyita satu unit handphone Android milik pelaku.
Dalam interogasi, tersangka mengakui perbuatannya ,
Dalam Interogasi tersangka mengakui perbuatannya , kepada petugas, tersangka juga mengakui bahwa ia telah menjual sepeda motor curian tersebut melalui aplikasi black market.
Atas pengakuan tersebut, tersangka yang dikenakan Pasal 362 KUHP dibawa ke Polsek Indrapura guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kita sedang melacak keberadaan sepeda motor milik korban yang telah dijual tersangka lewat black market," tutur Kasi Humas.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News