Selasa, 12 Agustus 2025

Tim Laser Satreskrim Polres Simalungun Tangkap Pelaku Curat di Kabupaten Batubara

Ronald Hutagalung - Jumat, 20 Juni 2025 14:33 WIB
Tim Laser Satreskrim Polres Simalungun Tangkap Pelaku Curat di Kabupaten Batubara
Ist
Pelaku APS bersama barang bukti diamankan di Polres Simalungun.
Simalungun, MPOL -Tim Lazer Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Simalungun menangkap seorang pria diduga sebagai pelaku pencurian dan pemberatan.

Baca Juga:
Pelaku curat tersebut yakni berinisial, APS (32) warga warga Huta Sidomulyo, Nagori Laras Dua, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun yang ditangkap di Kabupaten Batubara.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, S.H., saat dikonfirmasi pada hari Jumat (20/6/2025) sekira pukul 13.00 WIB, mengungkapkan, penangkapan pelaku APS tersebut berawal dari hasil informasi masyarakat.

Pelaku diketahui, diduga melakukan pencurian dan pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Cengkeh Raya No. 5 Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun pada Jumat (13/06/2025) sekira pukul 03.30 WIB.

Ketika itu korban Supraptono Simamora (29) berprofesi sebagai guru yang beralamat di Hutagodung Desa Sionom Huda Timur, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, sedang tidur bersama rekannya Edy Frinson Sitanggang (27) di rumah kontrakan di Komplek Perumnas Batu 6 Jl. Cengkeh Raya Nagori Lestari Indah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

"Korban dibangunkan oleh saksi Saur br. Sidabuke yang tinggal di depan rumah kontrakan, yang memberitahukan bahwa sepeda motor Honda milik korban telah dibawa kabur oleh orang tidak dikenal," ungkap Kasat Reskrim.

Setelah menerima laporan polisi nomor LP/B/207/VI/2025/Polsek Bangun/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara tanggal 13 Juni 2025, tim penyidik langsung melakukan penyelidikan intensif.

Adapun barang-barang yang dicuri meliputi satu unit sepeda motor Honda Type H5C02R20M1 berwarna putih-merah dengan nomor polisi BK 6051 PAW, serta dua unit handphone merk Oppo A57 dan Samsung Galaxy A50 milik Edy Frinson Sitanggang.

"Melalui penyelidikan yang mendalam, kami mendapat informasi yang dapat dipercaya bahwa pelaku bernama APS dan berada di Kabupaten Batubara," ucap AKP Herison Manulang.

Tim Ospnal Unit I Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Gagas Dewanta Aji, kemudian melakukan penangkapan, Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 21.00 WIB, saat berada di depan Indomaret di Dusun II Desa Simpang Dolok, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batubara.

Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa sepeda motor Honda dan dua unit handphone yang dicuri dari rumah korban dalam keadaan butuh.

Saat ini pelaku sudah kita amankan di kantor Satreskrim Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Kasat Reskrim. **

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru