Medan, MPOL: Seorang pengacara berinisial RH
dilaporkan keluarga kliennya ke
Polsek Delitua dalam kasus
dugaan penipuan. Kedua korban mengaku mengalami kerugian dua ratus dua juta rupiah.
Baca Juga:
Sumarni istri Sumardi alias Mondo dan Elsa, istri Selamat melapor ke
Polsek Delitua pada Senin (23/6), dengan bukti laporan nomor LPB/334/VI/2025/SPKT
Polsek Delitua/Polrestabes Medan tanggal 24 Juni 2025. Mereka datang dengan membawa bukti penyetoran uang (transfer).
Sumardi alias Mondo dan Selamat menjalani hukum di Lapas Pancurbatu dalam kasus pengrusakan pagar.
"Suami kami diiming-imingi bebas tapi harus memberikan uang kepada jaksa dan hakim di PN Cabang Pancurbatu. Tapi sampai saat ini, suami kami masih ditahan di Lapas Pancurbatu," aku Sumarni dan Elsa usai membuat pengaduan ke Polsek Deli tua, Senin (23/6).
Mereka mengatakan, pengacara yang
dilaporkan berinisial RH yang berkantor di kawasan Jalan Pancing/William Iskandar Medan. Oknum pengacara itu disebut-sebut anggota Peradi Medan.
Disebutkan, suami mereka ditahan
Polsek Delitua dalam kasus pengrusakan pagar di lahan seluas 2,2 hektar di Jalan Besar Namorambe, Kel Delitua, Kec Delitua,Kab Deli Serdang. Mereka ditahan polisi atas laporan Albert selaku pemilik lahan.
Kemudian, sejak proses penyelidikan kasus itu di
Polsek Delitua, RH ditunjuk mendampingi mereka hingga ke persidangan. Selanjutnya, kata Sumarni dan Elsa, pengacara RH meminta uang supaya suami mereka bisa bebas.
"Mendengar suami kami bisa bebas, kami percaya lalu kami berusaha mendapatkan uang dengan sesegera mungkin karena pengacara itu bilang uangnya harus segera diberikan kepada hakim, jaksa dan Panitra," kata mereka.
Sumarni mengaku harus menjual rumah dan mobilnya sedangkan Elsa menggadaikan rumahnya.
Namun, sampai proses persidangan bahwa suami mereka tidak bebas malah divonis masing-masing 4 bulan oleh ketua majelis Pengadilan Negeri Deli Serdang yang bersidang di Pancurbatu. Kemudian jaksa banding hingga ditambah hukuman menjadi 8 bulan penjara.
"Saya memberikan uang kepada RH sekitar Rp.200 juta. Uang itu hasil penjualan rumah dan mobil," kata Sumarni.
Sementara Elsa, istri Selamat mengaku memberikan uang Rp.35 juta dari gadaian rumahnya.
"Kalau ditotal uang yang sudah kami serahkan kepada pengacara RH lebih dari dua ratus dua juta. Tapi yang ada bukti transfer hanya duaratus dua juta dan itulah yang kami buat sebagai bukti di polisi," kata mereka.
Kedua pelapor berharap supaya Polsek Deli Tua dapat segera menuntaskan laporan mereka dan menangkap terlapor RH.
"Kami sangat berharap polisi segera menindaklanjuti laporan kami dengan menahan pengacara RH. Kami sudah tidak punya tempat tinggal lagi," harap mereka.
Jika pihak
Polsek Delitua tidak segera menindak lanjuti laporan kami, aku kedua pelapor, mereka akan mengadu lagi ke Kapolda dan Kapolri.
Sementara itu, pengacara RH yang dikonfirmasi soal tuduhan melakukan penipuan oleh istri kedua kliennya itu tidak dapat dihubungi.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan