Deli Serdang , MPOL:Seorang pengacara yang hendak mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Deli Serdang menjadi "Bulan-bulanan"
diteriaki pengunjung sidang, "komplotan" penipu. Situasi itupun sempat menjadi perhatian para pengunjung sidang lainnya, Rabu (16/7) siang.
Baca Juga:
Tidak sedikit diantara pengunjung sidang yang sedang berada diruang tunggu merekam lewat video amatir hanphone.
Akibatnya, oknum pengacara yang bertindak selaku kuasa hukum dari pihak penggugat tidak jadi mengikuti sidang yang seyogiannya beragendakan penyampaian pembuktian. Oknum pengacara berinisial LH itupun memilih pulang dengan menumpang becak bermotor.
Diluar gedung Pengadilan Negeri Deli Serdang, oknum pengacara yang berpenampilan necis mengenakan dasi stelan kemeja kuning bergaris dipadu celana bercorak coklat itu terlihat sempat kebingungan. Sempat mondar-mandir hingga akhirnya naik beca bermotor.
Usut punya usut ternyata kedua pria yang meneriaki oknum pengacara itu bernama Sumardi alias Mondo dan Selamat. Mereka mengaku korban penipuan dari rekan satu tim oknum pengacara tersebut, inisial RH.
"Kau ngapaian kesini, mana temanmu si Ru..., apakah kau sekongkol dengan dia menipu kami. Penipu..penipu," teriak mereka.
Sumardi alias Mondo dan Selamat mengaku telah ditipu RH ratusan juta rupiah. "Dia (RH) bilang kami hanya divonis 3 bulan dan bebas. Dia minta uang sama kami untuk biaya mengurus di pengadilan," kata mereka.
Pada persidangan Rabu pekan lalu, Persidangan dihadiri RH, disitu Sumardi dan Selamat meminta pertanggung jawabannya untuk mengembalikan uang mereka. Namun pada sidang ini, RH tidak hadir diduga takut dipermalukan lagi dan digantikan pengacara LH yang merupakan satu timnya.
Sumardi alias Mondo mengaku terpaksa menjual rumah dan mobilnya, sedangkan Selamat mengaku menggadaikan rumahnya.
"Saya dan keluarga terpaksa menyewa rumah karena tidak ada lagi rumah," aku Mondo, ditimpali Selamat, harus membayar bunga dari pinjaman setiap bulan.
Mereka mengaku, masing-masing mendapat vonis 6 bulan penjara dan menjalanani hukuman di Lapas Pancurbatu.
Keduanya bercerita, dihukum 6 bulan penjara karena merusak pagar dilahan seluas 2,2 hektar di Jalan Besar Namorambe, Kel Delitua, Kec Delitua, Kab Deli Serdang. Mereka dilaporkan pemilik lahan bernama Albert pada Tahun 2024 lalu.
Saat keduanya menjalani proses hukum di Polsek Delitua, RH menjadi kuasa hukum mereka. Disitulah terjadi iming-imingi hanya 3 bulan vonis dan langsung bebas. Karena yakin, keduanyapun memberikan uang sebesar Rp 202 juta, dengan alasan untuk biaya kepada jaksa dan hakim.
Tapi yang terjadi, kata mereka, justru divonis 6 bulan. "Yang paling sakitnya, selama kami di Lapas, RH tidak pernah menanya kabar bahkan hp kami diblokir," ujar mereka.
Sebenarnya, aku Mondo dan Selamat, otak dari itu semua adalah Muh Rofiq Hasibuan. "Rofiq mengaku sebagai ahli waris dari lahan 2,2 hektar itu kemudian Rofiq memberikan kuasa kepada saya untuk mengurus surat-surat dengan perjanjian bagi hasil jika lahan itu laku terjual. Tapi ketika kami ditangkap justru Muh Rofiq Hasibuan tidak memberikan perhatian sedikitpun kepada kami, bahkan dia lepas tangan, tidak pernah menelepon bahkan menjenguk kami ke Lapas," kata mereka.
Akibat dari itu semua, aku Mondo dan Selamat, mereka terpaksa melaporkan Muh Rofiq Hasibuan dengan tuduhan sebagai "dalang atau otak" dari serangkaian peristiwa itu. Dan pengacara RH juga mereka laporkan ke Polsek Delitua dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan.
SIDANG LANJUT
Persidangan dengan agenda pembuktian sempat dilakukan walau pengacara LH tidak hadir, dengan dihadiri para pihak dari tergugat Albert yang diwakili kuasa hukumnya Dr (c) Andri Agam SH MH dan BPN Deli Serdang yang diwakili Yudi Panjaitan.
Sidang tersebut dipimpin ketua majelis Endra Hermawan SH.MH dengan anggota Abdul Wahab SH.MH dan Dewi Andriyani SH.MH.
Diawal persidangan, ketua majelis menanyakan keberadaan kuasa penggugat. Oleh Mondo dan Selamat yang hadir di ruang sidang langsung menyampaikan kronologis penipuan yang mereka alami hingga kuasa hukum penggugat pulang tidak mengikuti persidangan.
"Sudah pulang dia pak hakim naik beca. Saya sempat bujuk dia supaya tidak pulang tapi dia tidak mau," kata Mondo. Mendengar itu, ketua majelis dan hakim anggota lainnya serta pengunjung sidang tertawa.
Kemudian, ketua majelis menanyakan Panitra apakah kuasa hukum penggugat ada memberitahukan Ikhwal dia tidak mengikuti sidang. Oleh panitera mengaku mendapat pesan lewat aplikasi WhatsAap (WA) dari pengacara LH, "alasannya merasa situasi tidak kondusif dan merasa keselamatan dirinya terancam".
Mendengar keterangan itu, Ketua Majelis Hakim Endra Hermawan minta kepada para pihak dari tergugat untuk menunda sidang Rabu pekan depan.
"Kejadian ini diluar persidangan dan terjadi secara spontan, kami berharap para pihak memberikan kesempatan kepada pihak penggugat untuk menyampaikan pembuktian dan supaya kita sepakat sidang dilanjutkan pada Rabu pekan depan," ujar majelis.
Sementara kuasa hukum tergugat, Andri Agam kepada majelis mengatakan, persidangan dengan agenda pembuktian dari pihak penggugat sudah tiga kali ditunda, dengan alasan pihak penggugat belum siap untuk menyerahkan bukti-bukti alas hak lahan 2,2 ha dari ahli waris.
"Dengan tertundanya sidang akibat ketidak siapan dari pihak penggugat memberikan pembuktian dapat menjadi catatan bagi ketua majelis agar persidangan pekan depan diagendakan pembuktian dari pihak tergugat," mohon Andri Agam.
Namun, ketua majelis minta kepada para pihak dari tergugat untuk memberikan kesempatan pekan depan melanjutkan sidang pembuktian dari pihak penggugat.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan