Senin, 11 Agustus 2025

Motif Bisnis Narkoba, Korban Diculik Mayat Dibuang ke Laut Aceh, Polda Sumut Tangkap Pelaku

Josmarlin Tambunan - Senin, 11 Agustus 2025 00:42 WIB
Motif Bisnis Narkoba, Korban Diculik Mayat Dibuang ke Laut Aceh, Polda Sumut Tangkap  Pelaku
Medan, MPOL: Delapan pelaku penculikan yang mayatnya dibuang ke laut di wilayah Aceh, berhasil diungkjap Tim Jahtanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut. Korban, Syandan Syahputra Lubis diculik di pelataran parkir Diskotik Blue Star, Jalan Binjai, Kecamatan Seo Bingai, Kota Binjai, pada April 2025 lalu.

Baca Juga:
Dirreskrimum Poldasu Kombes Ricko Taruna Mauruh kepada wartawan mengatakan, otak pelaku dari penculikan dan pembunuhan itu masih DPO. "Identitasnya sudah diketahui, cepat atau lambat pelaku pasti ditangkap. Kita minta pelaku segera menyerahkan diri," kata Kombes Ricko didampingi Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan dan Kasubdit Jahtanras Kompol Jama Kita Purba, Minggu (10/8) di Mapoldasu.

Kombes Ricko menjelaskan, ke 8 tersangka itu memiliki peran berbeda yakni, Mustafa (36) warga Komplek Alai Bodi Kel. Alai Bodi Kec. Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh Prov. Sumatera Barat. Tersangka ini merupakan mantan anggota TNI, yang merupakan pelaku utama penikaman yang kemudian memasukkan ke bagasi mobil dan membawa korban ke Pante Rheng Kec. Samalanga Bireun Kab. Aceh untuk selanjutnya dibuang ke tengah laut. Mustafa ditangkap di Dusun Persatuan Kel. Baroh Langsa Lama Kec. Langsa Lama Kota Langsa)

Tersangka Ahmad Fatah Perdana alias Babe (32) warga Jalan STM Kel. Harjo Sari II Kec. Medan Amplas. Dia mengetahui perencanaan penculikan dan membantu Iskandar als Is untuk menculik korban.
Kemudian, Saut P Simamora (36) warga HM. Joni Gg Roma Kel. Pasar Merah Timur Kec. Medan Area Kota Medan yang berperan membawa eksekutor ke tempat tinggal korban dan mendapat upah Rp.4 juta. Diamankan pada Kamis (8/5) di Jalan Ngumban Surbakti Kec. Medan Selayang Kota Medan.

Tersangka Zulfikar Ilyas alis Zul als Syamaun (42) warga Dusun Teungoh Kel. Pante Rheng Kec. Samalanga Kab. Bireuen Prov. Aceh. Perannya menerima perintah dari Iskandar Daud untuk menerima mayat korban dari tersangja Mustafa untuk selanjutnya dibuang ke Laut, Iskandar Illyas alis Iskandar als Nya"I (49) warga Dusun Teungoh Kel. Pante Rheng Kec. Samalanga Kab. Bireuen Prov. Aceh. Perannya, mengikat dan mengangkat mayat korban dari mobil ke perahu boat untuk dibuang ke laut.

Tersangka Amiruddin als Simin als Amin (35) warga Pante Rheng, Dusun Teungoh Rt/Rw 0/0 Kec. Samalanga Kab. Bireuen Prov. Aceh. Dia berperan mengikat mayat korban dalam goni bersama tersangka Mustafa dan Zulkarnain.

"Sementara tersangka Abu Bakar als Abu Baka als Baka (39) warga Dusun Teungoh Desa Pante Rheng Kec. Samalanga Kab. Bireuen berperan mempersiapkan boat untuk membuang mayat korban," jelas Kombes Ricko.

Dijelaskan, peristiwa penculikan dan pembunuhan itu diketahui berdasarkan laporan istri korban bernama Pipit Widari. "Dia melaporkan telah terjadi penculikan terhadap suaminya yang diduga dilakukan oleh Iskandar Als IS," katanya.
Dia juga menjelaskan kalau suaminya pernah mendapat ancaman melalui pesan Chat Sosmed. Ancaman yang dilakukan Iskandar karena pembayaran narkotika masih kurang.
"Antara Syahdan Syahputra Lubis dengan Iskandar als Is ada hubungan kerjasama bisnis narkoba yang berlangsung sejak tahun 2024," terangnya lagi.

Akibat ancaman itu, sambung Kombes Ricko, membuat Pipit Widari pergi meninggalkan rumah. Kemjudian, para pelaku menemukan korban di Diskotik Blue Star Binjai hingga terjadi penculikan.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, 1 unit mobil Sedan Merk Honda CIVIC warna hitam nomor Polisi terpasang B 305 XL, yang dipergunakan Mustafa membawa korban, 1 buah tas sandang warna hitam yang didalamnya beriberisikan 1 buah senjata tajam jenis sangkur, 1 buah dompet warna hitam berisikan 1 pas foto anggota TNI. Kemudian, m 1 unit sepeda motor Yamaha KLX berwarna Hitam Tanpa Nomor Polisi. 1 lembar STNK mobil Pajero Sport 2.4L Dakar-L (4X2) 8A/T warna hia hitam mika Nomor Polisi - BK 1996 AFV (mobil milik korban).

" Terhadap para pelaku telah ditahan di lapas dan terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Labusel Reka Ulang Perampokan Sawit Disertai Pembunuhan di Silangkitang, Korban Dihabisi Pakai Gancu
Kerabat Alm Rio Bersyukur, Gan Tersangka Pembunuhan Diamankan Petugas
Perkosa dan Bunuh Siswi SMP, PN Seirampah Vonis Seumur Hidup Herli Fadli Nasution
Ini Wajah Residivis Kasus Pembunuhan yang Curi Sepeda Motor di Kampus UDA
Tim Tebas Jatanras Poldasu Ungkap Motif Penculikan Pemborong Terkait Jaringan Narkoba Libatkan Ormas
Polrestabes Medan Gulung 61 Pelaku 3C-Satu di Antaranya Residivis Kasus Pembunuhan
komentar
beritaTerbaru