Medan, MPOL: Pemerintah Propinsi Sumatera Utara bersama Pemkab Deli Serdang dibantu aparat gabungan TNI-Polri bersama Satpol PP merubuhkan kantor GRIB Jaya yang juga dijadikan tempat hiburan malam Marcopolo di Jl.Sei Petani, Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang dan New Blu Star, Kamis (14/8/2025) siang.
Baca Juga:
THM Marcopolo itu adalah milik Ketua DPD GRIB (Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu) Jaya Sumut, Samsul Tarigan, yang kini mendekam di Lapas Kelas I Medan.
Gubsu Bobby Nasution, Ketua DPRD Sumut diwakili Wakil Ketua H Ikhwan Ritonga, Kajatisu Dr Harli Siregar dan tiga jenderal yakni Pangdam I/BB Mayjen TNI Rio Firdianto, Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto dan Kepala BNN Propinsi Sumut Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan turun langsung kelokasi.
Bupati Deli Serdang dr H Asri Ludin Tambunan dan Bupati Langkat Sah Affandin juga turun kelokasi untuk menyaksikan perubuhan bangunan yang berdiri diatas lahan 2 hektar eks HGU PTPN II tersebut.
Selain itu, pembongkaran
THM Marcopolo dan New Blue Star itu didukung penuh oleh Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut yang dipimpin oleh Dirreskrimum, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh dan Kasubdit Jatanras Kompol Jama.K. Purba yang berada di TKP.
Kegiatan tersebut atas perintah Kapolda dan Gubernur Sumut yang didukung juga dari TNI, Satpol PP dan unsur terkait lainnya sehingga kegiatan berjalan lancar walaupun ada sedikit perlawanan dari simpatisan anggota Grib.
"Negara Tidak Boleh Kalah Dengan Segala Aksi Premanisme. Negara Harus Hadir Utk Menciptakan Rasa Aman Dan Nyaman," demikian motto yang dianut Kombes Pol Dr Ricko Taruna Mauruh.
Gubernur Sumut Bobby Nasution dilokasi kejadian mengatakan, perubuhan THM itu menindaklanjuti keresahan masyarakat, terkait penyalahgunaan narkoba di salah satu tempat yang secara legalitas baik izin bangunan, IMB, PBG tidak ada sama sekali.
"Izin hiburan malam juga, dari Provinsi tidak pernah mengeluarkan. Ditambah lagi, Kapolda Sumut sudah menyampaikan kepadanya ada kegiatan jual beli narkoba di dalam bangunan yang kita hancurkan ini," kata Bobby.
Bobby bilang telah menyampaikan kepada kepala daerah di Sumut untuk mencabut izin tempat hiburan malam yang menjadi tempat transaksi narkoba.
Penindakan serupa akan terus dilakukan terhadap THM yang menyalahi aturan dan peruntukannya. "Ada beberapa titik rekomendasi untuk dicabut izinnya karena menyalahgunakan fungsi bangunan yang diusulkan. Ini akan terus kita lakukan terhadap tempat hiburan malam yang dijadikan sarang narkoba. Ini akan kita musnahkan semua," tegasnya
Sekjen DPP Grib Jaya, Zulfikar SE yang diwawancarai dilokasi mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum. Dia mengatakan bahwa bangunan yang dirubuhkan ini adalah Kantor DPD GRIB Jaya.
"Kalau dikatakan ada aktivitas lain di kantor ini seperti yang disebut
THM Marcopolo, itu tidak tahu. Yang pasti, bangunan ini adalah kantor GRIB Jaya, peresmiannya dilakukan Ketua Umum Grib Jaya beberapa waktu lalu," katanya.
Zulfikar mengakui ada kekurangan administrasi dalam pendirian bangunan tersebut dan inilah yang menjadi alasan pemerintah untuk merubuhkannya. "Sebenarnya ini soal administrasi, dan kami berharap bisa dikordinasikan. Bukan kami tidak mau mengurus tapi ada kendala. Sudah seharusnya pemerintah membantu masyarakat," ucapnya.
Dia mengaku kesal dengan tindakan pemerintah Kab Deli Serdang yang langsung menurunkan alat berat merubuhkan bangunan tersebut tanpa ada koordinasi.
"Kalau katanya ada surat pemberitahuan sebelumnya, saya tidak tahu dan surat itu tidak pernah ada sampai ketangan kami," tegasnya, menambahkan akan mempelajari upaya lain yang akan mereka lakukan dengan perubuhan kantor GRIB Jaya itu.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Binjai Fraksi Gerindra, Ronggur Sihombing, menyampaikan apresiasinya atas langkah tegas Pemprov Sumut. "Kemarin kami menggelar aksi di kantor Gubernur dan rumah Kapolda. Hari ini kami melihat aksi nyata pemerintah sesuai program Presiden kita, Bapak Prabowo Subianto, untuk memerangi peredaran gelap narkoba," ujarnya.
Penertiban Marcopolo diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola THM di Sumatera Utara agar taat pada peraturan dan tidak terlibat dalam aktivitas yang merusak generasi muda.
Amatan di lapangan, perubuhan bangunan itu mulai dilakukan sekitar pukul 14.30 wib dengan menggunakan dua exavator untuk gedung utama dan satu exavator mini untuk merubuhkan pos jaga di pintu gerbang.
Sempat terjadi pelemparan dari balik tembok bangunan ke arah petugas. Namun, dapat segera diredam aparat keamanan. Situasipun terkendali.
Diketahui, bangunan itu dulunya THM Sky Garden namun dirubuhkan karena tidak memiliki izin dan ditengarai menjadi lokasi peredara narkoba. Tetapi kemudian, kembali dibangun dan dijadikan kantor GRIB Jaya dan
THM Marcopolo. Karena ditemukan kasus yang sama, bangunan itu kembali dirubuhkan.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan