Sabtu, 25 Oktober 2025

Belum Sampai 24 Jam, Pelaku Pembakaran Rumah Fachrul Rozi Nasution Ditangkap Polsek Tanjung Morawa

Muja Karya Bakti - Selasa, 09 September 2025 21:25 WIB
Belum Sampai 24 Jam, Pelaku Pembakaran Rumah Fachrul Rozi Nasution Ditangkap Polsek Tanjung Morawa
Tersangka M.
Tanjungmorawa, MPOL - Belum sampai 24 jam,pelaku pembakaran rumah milik Fachrul Rozi Nasution 30 warga dusun 1 desa Bandar Labuhan Kec.Tanjung Morawa Kab.Deli Serdang berhasil ditangkap tim Opnal Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang Selasa 9 September 2025.

Baca Juga:
Pelaku bernama M 25 warga dusun III desa Denai Lama Kec.Pantai Labu Kab.Deli Serdang ditangkap dari tempat persembunyian di desa Telaga Sari Kec.Tanjung Morawa sekitar pukul 14.00 wib,pelaku ditangkap dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadao keamanan umum yang diatur dalam pasal 187 KUHPidana .namun apa motif tersangka melakulan pembakaran rumah korban belum diketahui.

Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H Damanuk,S.H.M.H kepada media ini Selasa 9 /9-2025,kronologis kejadian pembakaran dirumah pelapor yang terletak di dusun I DESA bandar Labuhan,itu terjadi Selasa dinihari sekitar pukul 00.30 wib.

Kejadian pembakaran sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta berawal ketika korban dan Yurnalis (isteri korban) sefang tidur ,tiba tiba korban mendengar suara ledakan ,isteri korban tetbangun dan langsung melihat rekaman CCTV dafi hanspone miliknya

Dan melihat bahwa pelaku yang datang dengan menaiki sepeda motor honda vario warna hitam dengan membawa sebuah ember yang diduga berisi bahan bakar (bensin) kemudian menumpahkannya di meja/lapak Jualan korban lalu membakarnya, dan setelah terbakar pelakupun langsung pergi meninggalkan TKP.


Kerugian sementara dari Kebakaran tersebut ditaksir sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah ) dan korban jiwa tidak ada , selanjutnya korban pun membuat Laporan di Polsek Tg.Morawa.


Mendapat laporan korban,Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H Damanik,S.H.M.H.langusmg membuat tim memburu pelaku ,tidak memakan waktu lama,tepat Selasa malampukul 12.00 wib,Reskrim Polsek Tanjung Motaea dipimpin Kanit Reakrim IPTU Ade Hasmairi,S.H, Selasa 9/9 2025 berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi bahwa Pelaku sedang berada di seputaran Desa Telaga Sari Kec. Tanjung Morawa Kab. DS

Selanjutnya Tim Opsnal langsung menuju lokasi serta melakukan pencarian dan berhasil mengamankan Pelaku. Selanjutnya tim membawa 1 (satu) orang pelaku tersebut ke Polsek Tanjung Morawa guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.selain tersangka ,barang bukti satu unit Helm mrek LTD warna abu abu sepasang sandal,1 STNK, Honda Vario warna coklatBK e005 MBK,potongan kayu yang sudah terbakar,1 unit Flasdisk yang berisikan rekaman CCTV.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru