Kamis, 13 November 2025

Polda Sumut Ungkap Sindikat Perdagangan Bayi Antar Propinsi, 8 Tersangka Diamankan

Josmarlin Tambunan - Minggu, 21 September 2025 20:39 WIB
Polda Sumut Ungkap Sindikat Perdagangan Bayi Antar Propinsi, 8 Tersangka Diamankan
Medan, MPOL: Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut melalui Subdit IV/Renakta mengungkap perdagangan bayi antar propinsi. Pengungkapan kasus perdagangan bayi baru lahir itu berawal dari penggerebekan sebuah rumah kos di Jalan Jamin Ginting Gang Juhar, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Medan.

Baca Juga:
Rumah kost itu selama ini ditengarai sebagai tempat praktik perdagangan bayi yang baru lahir.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh melalui Kasubdit IV Renakta, Kompol M Ikang Putra menjelaskan, pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut.

"Kami menangkap 8 tersangka, 7 diantaranya wanita dan seorang pria. Mereka ditangkap dari lokasi terpisah dan peran mereka juga masing-masing berbeda," ujar Kompol M Ikang Putra, Minggu (21/9).

"Adapun ke 8 tersangka adalah, BDS alias TBD (wanita), SRR (wanita), AD (wanita), SS (wanita), MS (wanita), ⁠PT (wanita), MM alias BL (wanita) dan JES (pria)," beber Ikang.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut mengamankan bayi yang baru dilahirkan 3 hari. Ibu bayi juga diamankan dan kini dirawat di RS Bhayangkara Medan.

Kompol M Ikang Putra mengatakan, dari serangkaian hasil penyelidikan dan keterangan tersangka bahwa mereka sebelumnya telah berhasil menjual bayi ke beberapa propinsi di Indonesia, antara lain Jakarta, Bali dan daerah pulau Jawa lainnya.

"Penyidikan masih terus didalami untuk mengetahui peran masing-masing tersangka," sebut Kompol Ikang.

Dari hasil penyelidikan, sambung mantan Kasat Reskrim Polresta Palembang itu, modus operandi yang mereka lakukan dengan berpindah-pindah tempat transaksi."Berawal dari komunikasi dengan pemesan. Kemudian, mereka mencari bayi lalu transaksi dilokasi yang ditentukan. Setelah selesai traksaksi, nomor kontak mereka buang, sehingga menjadi hambatan untuk mengembangkan kasus ini," terangnya.

Masih menurut Kasubdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut itu, bayi tersebut diduga hasil hubungan gelap, yang dilahirkan di salah satu klinik di kawasan Jalan Bromo. Ibu bayi yang belum diketahui identitasnya diperkirakan berusia 20 an tahun.

Para tersangka dijerat Pasal 83 Jo pasal 76F UU RI No 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru