Tanjungbalai, MPOL -Merasa curiga melihat Polisi datang MP alias U (33) buang
barang bukti yang berdiri didepan warung.Dengan segab Polisi menangkapnya tanpa ada perlawanan Jumat (03/10) sekitar pukul 19 20.Wib.Tersangka MP alias U warga Dusun III Desa Sei Jawi Jawi Kec SE Kepayang Barat Asahan telah diamankan Personel Satres Narkoba
Polres Tanjungbalai bersama
barang bukti guna pemeriksaan.
Baca Juga:
Sementara barag bukti yang diamankan Satuan Satres Narkoba berupa 2 (dua) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,56 Gram.
1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,71 Gram.
Satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi 10 (sepuluh) paket plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,64 Gram.
1 (satu) buah pipet plastik yang diruncingkan.
Uang tunai Rp. 965.000
Kasat Narkoba
Polres Tanjungbalai AKP.Beringin Jaya didampingi Kasi Humas IPDA .Ruslan Ps,saat dijumpai Medan pos diruanganya Kamis(09/10) mengatakan,iya Bang,Pada hari Jum'at, tanggal 3 Oktober 2025 sekitar Pukul 19.20 Wib Pers Satres Narkoba Polres Tanjung balai di bawah pimpinan Kanit beserta tim opsnal melakukan penindakan.
Dimana sebelumnya Tim Opsnal Narkoba Polres Tanjung Balai mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjual belikan diduga narkotika jenis shabu Dusun I Desa Sei Jawi-Jawi,kec.Sei Kepayang Barat,Kabupaten Asahan,Sumatera Utara.
Petugas langsung melakukan pemantauan menuju Dsn. I, Desa. Sei Jawi-Jawi, Kec. Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, dan terlihat jelas seorang laki-laki sedang berdiri di dekat sebuah warung.
Dan saat di lakukan penyelidikan diduga pelaku MP Als U membuang 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis shabu.1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi diduga narkotika jenis shabu.
Dan terlihat jelas oleh petugas dikarenakan disinari oleh cahaya lampu rumah sekitar dan semua itu di akui oleh seorang laki-laki a.n U benar miliknya,dan dilakukan penggeladahan badan ditemukan dari pelaku ada padanya,yaitu :
1. Uang hasil penjualan Rp. 965.000 di kantong celana sebelah kiri.
Kemudian terhadap Pelaku MP Als U beserta
barang bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres hasil Riksa awal bahwa ada BB (+) Narkotika, pelaku di duga kuat tlh melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News