Medan, MPOL:Empat personel Satuan Reskrim
Polrestabes Medan dilakukan penahanan di tempat khusus (patsus) karena melakukan salah tangkap terhadap Ketua DPD NasDem Sumut, Iskandar ST.
Baca Juga:
"Sudah, sudah dilakukan penahanan, dipatsus," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Sabtu (18/10/2025).
Namun, Ferry mengaku belum mengetahui identitas empat personel yang telah mendekam di
Patsus Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut tersebut.
Keempatnya ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh Bid Propam sejak Kamis (16/10/2025).
"Namun, identitasnya saya belum tahu, masih mau suya tanyakan dulu," imbuhnya.
Sementara, informasi didapat, keempat personel
Polrestabes Medan yang ditahan itu berinisial Ipda J, Aiptu JP, Aiptu AS dan Briptu ES yang bertugas di Unit Pidum Sat Reskrim.
Sebelumnya, Polda Sumut mengakui, personel
Polrestabes Medan melakukan tindakan salah tangkap terhadap Ketua Partai Nasdem Sumut di Bandara Kualanamu.
"Peristiwa ini benar. Empat personel dari
Polrestabes Medan yang melakukan tindakan itu tengah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Bid Propam Polda Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Jumat (17/10).
Ia mengungkapkan, awalnya personel
Polrestabes Medan itu tengah menyelidiki kasus scamming dan judi online. Kemudian berdasarkan informasi yang diterima terdeteksi terduga pelaku bernama Iskandar yang terlibat dalam kasus itu berada di Bandara Kualanamu.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan