Samosir, MPOL -
Gelapkan sepeda motor
warga Ronggur Nihuta, BTM (39) berhasil diciduk Polsek Simanindo di Bandar Selamat Medan Kecamatan
Tembung.
Baca Juga:
Kasi Humas Polres Samosir Brigadir Vandu Marpaung kepada Medan Pos, Rabu (6/3/2024). Bripka Andy D. Sihombing, Pejabat Sementara Kanit Reskrim Polsek Simanindo, bersama 3 rekan kerjanya, berhasil mengamankan pelaku penggelapan sepeda motor.
Korban dari kasus ini adalah RT
warga Desa Simanindo Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir. Kejadian penggelapan diketahui pada tanggal 25 Februari 2024, di mana pelapor meminjamkan sepeda motor Honda Verza warna silver dengan nomor polisi BB 2267 CD kepada pelaku pada tanggal 24 Februari 2024.
"Alasan Pelaku yang mengatakan bahwa ingin menjual tanah ke Desa Sidihoni Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir. Namun, pelaku tidak mengembalikan sepeda motor tersebut dan tidak bisa dihubungi," kata Vandu Marpaung.
Pelaku berhasil ditangkap pada tanggal 05 Maret 2024 di Jalan Umum Bandar Selamat, Kecamatan Medan
Tembung, Kota Medan. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk menemukan sepeda motor yang digelapkan.
"Pengakuan pelaku, hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan untuk membeli narkoba,"
Personil Polsek Simanindo masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, sebut Brigadir Vandu marpaung.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News