Senin, 27 Oktober 2025

Konsumsi Alkohol, Anak Pengusaha Pancurbatu Tabrak Mati Penarik Becak Barang Ditahan

Josmarlin Tambunan - Senin, 27 Oktober 2025 02:36 WIB
Konsumsi Alkohol, Anak Pengusaha Pancurbatu Tabrak Mati Penarik Becak Barang Ditahan
Parlin Sembiring sedang menjalani pemeriksaan di Sat Lantas Polrestabes Medan.(ist)
Medan, MPOL: Seorang Disc Jockey (DJ) Parlin Sembiring (28) ditahan polisi setelah menabrak mati Fauji (60) pengemudi becak barang, yang terjadi di Jl.Jamin Ginting depan Pajak USU pada Sabtu (18/10) sekira pukul 05.10 WIB.

Baca Juga:
Anak tokoh masyarakat yang dikenal pengusaha di Pancurbatu itu resmi dilakukan penahanan sejak Kamis (24/10) hingga Minggu (26/10). Dia diketahui mabuk alkohol ketika mengemudikan mobil hingga menabrak penarik becak barang, Fauji.


Penahanan Parlin Sembiring itu dibenarkan Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita saat dikonfirmasi awak media, Minggu (26/10/2025).

Made menjelaskan DJ Parlin dijerat Pasal 340 Ayat 4 Jo Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)

Sebelumnya diberitakan, kecelakaan maut itu terjadi di Pajak USU Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Baru, Sabtu (18/10) sekira pukul 05.10 WIB

Setelah kejadian, Parlin melarikan diri ke arah Jalan Sei Mencirim. Warga yang melihat Parlin kabur langsung berupaya mengejarnya dan sempat mengamankan pelaku.Parlin bahkan sempat dimassa oleh warga. Namun, belakangan DJ Parlin bisa melarikan diri dan meninggalkan kendaraannya di lokasi

Pihak kepolisian pun menyelidiki kasus kecelakaan itu hingga akhirnya mendeteksi pemilik mobil Fortuner tersebut. Setelah dicari, Parlin ditemukan tengah menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Medan.

Petugas kepolisian pun memeriksa Parlin. Dalam pemeriksaan itu, Parlin mengaku mengemudikan mobil dalam keadaan kencang.
Selain itu, Parlin juga mengaku bahwa sebelum kecelakaan itu dirinya sempat mengonsumsi alkohol.

"Dari keterangan yang bersangkutan (Parlin), memang kecepatan kendaraan itu di atas 100 km/jam waktu itu, kencang," kata Made saat dikonfirmasi Selasa (21/10).

Berdasarkan hasil penyelidikan, mulai dari keterangan saksi-saksi, rekaman CCTV, dan olah TKP, petugas kepolisian menetapkan Parlin sebagai tersangka. Parlin pun dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.

Polisi juga melakukan tes urine kepada Parlin untuk mengecek apakah DJ Parlin mengonsumsi narkoba atau tidak. Hasil tes urine tersebut negatif.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru