Senin, 27 Oktober 2025

Anggota Ditangkap Jual 2 kg Narkoba, Kanit 3 Subdit II Ditres Narkoba Poldasu Tidak Menjawab Sabu Hasil Tangkapan Anggotanya

Josmarlin Tambunan - Senin, 27 Oktober 2025 13:04 WIB
Anggota Ditangkap Jual 2 kg Narkoba, Kanit 3 Subdit II Ditres Narkoba Poldasu Tidak Menjawab Sabu Hasil Tangkapan Anggotanya
Medan, MPOL:Kabid Propam Polda Sumut Kombes Julihan Mustaha mengatakan akan terus mengembangkan kasus oknum polisi inisial ES yang ditangkap Polres Binjai menjual Sabu-sabu

Baca Juga:
Kombes Julihan menegaskan tidak akan berhenti sampai tersangka ES."Setiap informasi yang kami dapat termasuk yang anda berikan akan kami telusuri, dan terus memburu dua lagi tersangka anggota Ditres Narkoba Poldasu," ujar Julihan.

Terkait dugaan 2 kg sabu yang dijual ES berasal dari Unit 3 Subdit 2 Ditres Narkoba, Kabid Propam mengaku akan menelusuri.

Sementara itu, Kanit 3 Subdit 2 AKP SB yang dikonfirmasi lewat WA no.0821 6833 9xxx soal kebenaran informasi kalau Sabu-sabu diperoleh ES dari hasil tangkapan anggotanya, tidak mau menjawab.

Demikian juga ditanya kebenaran informasi kalau yang 2 kg itu sengaja tidak dibawa ke kantor namun "dialihkan" untuk kepentingan lain, mantan Kasat Narkoba Polres Labuhan batu itu juga tidak menjawab.

Kasubdit 2 Kompol Yusuf Tarigan yang dikonfirmasi juga mengaku tidak mengetahui sabu itu dari anggotanya (Unit 3).

Mantan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi itu mengakui kalau dirinya sudah diperiksa Propam Poldasu.

"Ya saya telah dipanggil Propam namun saya jelaskan tidak tahu soal 2 kg Sabu-sabu tersebut," katanya.

Sementara informasi diperoleh, awalnya Polres Binjai menangkap seorang pecatan Brimob Poldasu bernama Ngatimin dan AR dan JP. Dari ketiga tersangka disita 1 kg Sabu-sabu.

Dari pengembangan diperoleh nama Aipda ES dan berhasil ditangkap dengan barang bukti 1 kg sabu. Tersangka ES mengaku sabu itu diperoleh dari Ipda JN serta Brigadir A, yang disebut-sebut anggota unit 3 Subsit 2. Namun Ipda JN dan Brigadir A melarikan diri. Berkembang pula informasi dugaan keterlibatan AKP SB dan Aipda MS, juga anggota Ditres Narkoba Poldasu.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, personil Unit 3 menangkap kurir narkoba dengan barang bukti Sabu-sabu. Namun, 2 kg diantaranya tidak dibawa ke komando tapi disebut-sebut "dialihkan" ke tempat lain.

Bahkan informasi menyebutkan, oknum di Ditres Narkoba Poldasu menjual hasil tangkapan ke daerah Binjai dan Langkat yang salah satunya manager THM di Langkat bernama Kiki Sembiring.

Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andi Arisandi, membantah bahwa narkoba seberat 1 kg yang disita dari personel ES itu merupakan hasil barang bukti penangkapan.

"Kita sudah melakukan pengecekan terhadap data bawah barang bukti narkoba itu tersimpan di Direktorat Tahanan Polda Sumut dan barang bukti itu pun klop tidak ada selisih barang bukti," ucapnya.

Sedangkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menjelaskan terungkapnya kasus peredaran jual beli narkoba setelah Polres Binjai menangkap tiga orang terduga pelaku narkoba berinisial JP, N dan AR.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga pelaku itu ditemukan adanya keterlibatan personel Dit Narkoba Polda Sumut berinisial ES dengan barang bukti sabu seberat 1 kg," jelasnya.

Ia menuturkan, penyidik Bid Propam Polda Sumut tengah menyelidiki kasus peredaran narkoba yang dilakukan personel tersebut. "Kita tengah mendalami untuk mengetahui dari mana barang bukti narkoba tersebut didapat personel ES," katanya menambahkan tersangka ES dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru