Rabu, 12 November 2025

Sempat DPO Kasus 1 Kg Sabu, Ipda JN Diantar Seorang Alumni Akpol ke Propam Poldasu?

Josmarlin Tambunan - Rabu, 05 November 2025 17:27 WIB
Sempat DPO Kasus 1 Kg Sabu, Ipda JN Diantar Seorang Alumni Akpol ke Propam Poldasu?
Medan, MPOL: Anggota Ditres Narkoba Poldasu, Ipda JN telah diperiksa Penyidik Bid Propam Polda Sumut.

Baca Juga:

Pemeriksaan Ipda JN pun dibenarkan Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani. Dia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa Ipda JN tidak terbukti terlibat dalam kasus jual beli sabu seberat 1 kg tersebut.

"Tidak terpaktakan bahwa Ipda JN itu ikut terlibat bersama Aipda ES dalam kasus jual beli sabu 1 kg karena tidak ada bukti maupun saksi," katanya.

Ditanya terkait pengakuan Aipda ES yang menyebut ada keterlibatan Ipda JN dan Brigadir A sebagaimana keterangan Kabid Propam, Kasubbid Penmas Bid Humas Poldasu itu mengatakan sesuai KUHAP tidak cukup hanya keterangan satu saksi untuk menjerat seseorang menjadi tersangka. "Minimal 2 alat bukti untuk bisa memfaktakan seseorang bisa tersangka," ujarnya.

Disinggung mengenai bahwa Ipda JN sempat melarikan diri, Siti membantah personel Dit Narkoba Polda Sumut itu kabur tetapi sedang menjalani perawatan karena menderita sakit jantung.

"Bukan kabur bang. Dia (Ipda JN) saat itu dirawat di rumah sakit karena menderita sakit jantung," ujarnya.

"Begitu juga pemeriksaan terhadap Kasubsit 2 Kompol Yunus Tarigan juga tidak terbukti terlibat dalam pusaran kasus jual beli narkoba tersebut," ucap Siti.

Kompol Yusuf Tarigan sendiri telah mengaku diperiksa Propam Poldasu.

Terkait pemeriksaan Kompol Rafly, mantan Kasubdit I yang merupakan atasan Aipda ES, Kasubbid Penmas AKBP Siti mengaku tidak tahu pasti kalau Kasat Narkoba Polrestabes Medan itu ikut diperiksa Propam Poldasu.

"Belum tahu juga ya, apakah Kompol Rafly ikut diperiksa," katanya.

Kompol Rafly yang dikonfirmasi soal pemeriksaan dirinya dalam kasus Aipda ES tidak mau membalas WA. Sementara informasi diperoleh kalau Kompol Rafly sudah diperiksa Propam Poldasu.

Kembali, Kasubbid Penmas AKBP Siti Rohani mengaku Kanit 3 Subdit 2 AKP Sopar dan Aipda MS sudah diperiksa Propam Poldasu. Pemeriksaan AKP Sopar, mantan Kasatres Narkoba Polres Labuhan Batu itu karena ada informasi sebelumnya kalau narkoba yang dijual Aipda ES berasal dari hasil tangkapan Unit 3 Subdit 2.

DPO

Sebelumnya, Kabid Humas Poldasu Kombes Ferry Walintukan didampingi Kabid Propam Kombes Julihan dan Dirnarkoba Kombes Andy Arisandi mengatakan, sebelumnya Polres Binjai menangkap seorang pecatan Brimob Polda Sumut bernama Ngatimin dan AR serta JP. Dari ketiga tersangka disita 1 kg sabu-sabu.

Dari pengembangan diperoleh nama Aipda ES dan berhasil ditangkap dengan barang bukti 1 kg sabu. Tersangka ES mengaku sabu itu diperoleh dari Ipda JN serta Brigadir A, yang disebut-sebut anggota unit 3 Subdit 2.


"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga pelaku itu ditemukan adanya keterlibatan personel Dit Narkoba Polda Sumut berinisial ES dengan barang bukti sabu seberat 1 kg," jelas Kabid Humas diamini Kabid Propam dan Dirnarkoba.

Disebutkan, berdasarkan keterangan Aipda ES ditemukan dugaan keterlibatan Ipda JN dan Brigadir A yang akhirnya dilakukan DPO.

"Dari keterangan Aipda ES ada dugaan keterlibatan Ipda JN dan Brigadir A maka dari itu keduanya setelah dicari tidak ditemukan maka dilakukan DPO," ujar Pamen Poldasu tersebut.

Terhadap tersangka Aipda ES sudah dipecat (PTDH) melalui sidang kode etik Polri dan juga dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.

ALASAN ANAK-ANAK

Sementara itu, informasi diperoleh bahwa Ipda JN datang ke Propam Poldasu setelah diantar anaknya yang disebut-sebut Alumni Akademi Kepolisian (Akpol).


Sekitar dua Minggu pasca penangkapan Aipda ES, kemudian Ipda JN datang ke Bid Propam Poldasu ditemani anaknya lalu dilakukan pemeriksaan.


Menurut informasi yang diperoleh, saat menjalani pemeriksaan di Propam Poldasu bahwa Ipda JN beralasan tidak masuk kantor pasca Aipda ES ditangkap jual 1 kg sabu karena sakit jantung.

"Alasan Ipda JN tidak masuk kantor karena sakit jantung. Dia mengaku kaget disebut-sebut ada namanya dipusaran kasus penjualan 1 kg sabu bersama ES, sehingga tidak berani masuk kantor karena takut jantungnya tidak tahan," ujar sumber yang tidak bersedia disebut namanya.

"Jika Ipda JN tidak bisa masuk kantor karena sakit seharusnya memberitahukan lewat handphone bahwa dirinya sedang dirumah bukan melarikan diri. Namun itu tidak dilakukannya. Ini alasan kekanak-kanakan," ujar sumber menambahkan.

Diduga, Ipda JN terpaksa datang ke Propam Poldasu setelah dibujuk anaknya.

Kembali kebenaran informasi itu dipertanyakan kepada Kasubbit Penmas Bid Humas AKBP Siti Rohani, dia tidak mengetahui.

"Waduhhh.. saya tidak tahu soal informasi itu," ujarnya singkat.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru