Jumat, 28 November 2025

Propam Mabes Polri Turun Periksa Kabid Propam Poldasu dan Kasubbid Paminal

Josmarlin Tambunan - Rabu, 26 November 2025 13:17 WIB
Propam Mabes Polri Turun Periksa Kabid Propam Poldasu dan Kasubbid Paminal
Medan, MPOL : Polda Sumut masih melakukan pemeriksaan terhadap Kabid Propam Kombes Pol Julihan Muntaha beserta sejumlah anak buahnya karena diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap polisi.

Baca Juga:
Kombes Julihan Muntaha diperiksa Mabes Polri sementara Kasubbid Paminal Kompol Agustinus Chandra P bersama anggotanya Iptu Muh Adi Putra dan Ipda Wage diperiksa di Propam Poldasu.

Pemeriksaan itu dilakukan menindaklanjuti beredarnya isu dugaan adanya tindak pidana pemerasan yang dilakukan penyidik Bid Propam Polda Sumut yang telah viral di media sosial Tiktok @tan_jhonatan 88.

Dari hasil penelurusan akun media sosial Tiktok Tan_Jhonson 88, Rabu (26/11), menerangkan bahwa Iptu Muh Adi Putra personel Bid Propam Polda Sumut diduga memeras sejumlah personel yang bermasalah mencapai miliaran rupiah agar perkaranya tidak lanjut untuk disidang kode etik.

Namun apabila personel yang bermasalah itu tidak memberikan uang sesuai permintaan yang disampaikan maka perkaranya lanjutnya ke persidangan etik hingga dilakukan penempatan khusus (patsus).

Akun medsos itu menerangkan, Ipda WS personel Dit Narkoba Polda Sumut disebutkan dimintai uang penyelesaian kasus narkoba hingga Rp1 miliar. Setelah terjadi tawar menawar akhirnya Ipda WS dibebaskan dari penahanan Paminal setelah menyerahkan uang sebesar Rp 300 Juta secara mencicil, yang diduga diterima oleh Iptu Adi Putradan Ipda Wage. Kasus ini pun menjadi bukti manipulasi karena adanya penyerahan uang agar perkara narkoba tidak diproses lebih lanjut.

​Kemudian dugaan pemerasan terhadap Kapolsek dan personel Polsek Medan Barat dimintai uang mencapai Rp1 miliar dengan alasan mengaitkan perkara narkoba. Lalu personel yang dimutasi ke Yanma kini dikabarkan harus mencicil pembayaran kepada Kasubid Paminal Kompol Agustinus Chandra agar dapat kembali bertugas.

​Selanjutnya Aipda FCH diduga juga dimintai uang Rp1 miliar untuk berdamai atas kasus dugaan selingkuh. Karena tidak sanggup membayar kasusnya dinaikkan kembali ke Wabprof Propam Poldasu.

Menurut informasiI bahwa kasus Aipda Fch dengan wanita selingkuhannya sudah berdamai dan tidak ada masalah lagi. Kasus itu ditangani Iptu Adi Putra ketika dia bertugas sebagai Kanit Paminal di Polrestabes Medan.

Akan tetapi, setelah Iptu Adi Putra pindah tugas ke Paminal Bid Propam Poldasu, kasus itu kembali diungkit. Penyidikan kembali kasus itu diduga karena Aiptu Fch tidak mau memberikan uang kepada Iptu Adi Putra. Bahkan selama itu pula Aiptu Fch merasa dijadikan "ATM berjalan".

​Selain pemerasan, laporan itu juga menyoroti dugaan perilaku tidak etis seperti pesta minuman keras mingguan yang melibatkan Kompol Agustinus Chandra dan Kombes Juliha Muntaha, yang semakin menambah coreng institusi Polri khususnya Polda Sumut.

Menindaklanjuti informasi itu Mabes Polri melakukan pemeriksa terhadap Kabid Propam serta anak buahnya dilakukan Tim Paminal Propam Mabes Polri untuk mendalami dugaan kasus pemerasan yang viral di media sosial tersebut.

"Semua personel Bid Propam Polda Sumut yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan itu dilakukan pemeriksaan," ujar Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan saat dihubungi wartawan.

Ia mengungkapkan, Polda Sumut telah mengambil langkah menonaktifkan sementara Kabid Propam Kombes Pol Julihan Muntaha dan Kasubbid Paminal Kompol Agustinus Chandra karena diduga melakukan pemerasan terhadap polisi.

Menurutnya, dinonaktifkannya sementara jabatan Kabid Propam dan Kasubbid Paminal sebagai langkah tegas Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dalam menyelidiki kasus dugaan pemerasan terhadap polisi yang viral di media sosial.

"Langkah penonaktifkan jabatan ini sebagai bentuk transparansi dalam penanganan dugaan tindakan pemerasan di Bid Propam Polda Sumut," ujarnya.

"Untuk saat ini tim audit masih bekerja meminta klarifikasi untuk mendalami informasi adanya dugaan pemerasan di Bid Propam Polda Sumut," pungkasnya.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru