Selasa, 30 Desember 2025

Staf Pertamina Jakarta Dipolisikan Suami di Medan Karena Dugaan Pemalsuan

Redaksi - Senin, 01 Desember 2025 21:18 WIB
Staf Pertamina Jakarta Dipolisikan Suami di Medan Karena Dugaan Pemalsuan
Kantor Pertamina Pusat di Jakarta. (Ist)
Medan, MPOL: Senada dengan cinta, kebencian pun datang seperti ajal: muncul dengan kekuatan tak dapat ditolak. Begitulah ihwal prahara rumah tangga pasangan yang bekerja di satu perusahaan BUMN ini.

Baca Juga:
Dikenal sama merintis karier di PT Pertamina Lubricants cabang Medan, pasangan yang kini berselimut kebencian itu diketahui berinisial KA dan RC.

PT Pertamina Lubricants dikenal sebagai anak usaha PT Pertamina Patra Niaga.

Ricuh pasutri satu anak ini masuk ke ranah hukum ditemukan wartawan dari salinan Laporan Polisi (LP). Teregistrasi dengan nomor B/2153/VI/2025/SPKT/Polrestabes Medan, LP itu menyebut RC dipolisikan suaminya, KA.

"Jabatan dia sekarang staf di PT Pertamina Lubricants di Jakarta," ujar KA, soal posisi RC seiring hijrah ke Ibu Kota.

KA, laki 32 tahun itu, diketahui bermukim di Jalan Menteng Indah VI-G, Perumahan Menteng Indah, Medan. Begitu pula RC di awal menjalin rumah tangga dengan KA.

Perumahan itu berada di wilayah Kelurahan Menteng (Medan Tenggara), Kecamatan Medan Denai.

Tapi panas hubungan membuat pasangan muda ini tak lagi tinggal satu atap. Dengan motif belum diketahui, tensi kisruh rumah tangga KA dan RC diketahui memuncak pada akhir Juni 2025. Persisnya 23 Juni.

Senin (23/6/2025) lima bulan lalu itu, ceritanya KA geram tak kepalang seiring dia menerima Surat Keterangan Gaib.

Surat bernomor 470/1240/XII/2024 itu adalah kiriman pihak Pengadilan Agama Medan dan memang dialamatkan untuk KA guna kepentingan RC.

"Kayaknya (si istri) sudah buat gugatan (cerai) di Pengadilan (Agama)," kata seorang penyidik kasus ini, ditemui di Mapolrestabes Medan, Senin (1/12/2025).

Untuk yang belum tahu, Surat Keterangan Gaib adalah syarat administrasi dalam persidangan cerai pasangan "gaib" atau keberadaannya tak diketahui.

Surat ini dikenal ampuh dalam perkara cerai. Itu karena fungsinya bisa membuat proses sidang berlanjut meski pasangan yang jadi Tergugat/Termohon tidak hadir karena keberadaan tak diketahui.

Lewat persetujuan lurah atau kepala desa wilayah domisili pasutri "tengah perang", Surat Keterangan Gaib diketahui dibuat untuk kepentingan Penggugat/Pemohon.

Nah, dalam peristiwa ini, Surat Keterangan Gaib untuk KA praktis mengidentifikasi dirinya sebagai suami dengan keberadaan tak jelas.

Temuan surat bikin geger itu kontan membuatnya mencari info soal RC. Tiga hari kemudian atau
Kamis siang (26/6/2025), dia bahkan mendatangi Kantor Kelurahan Menteng.

KA ingin mengonfirmasi keabsahan surat yang diterimanya.

Sesuai aturan, di situlah RC sedianya membuat Surat Keterangan Gaib. Tapi temuan hari itu bikin Kemal kian bertambah geram.

Itu karena Lurah Menteng Nurdamayanti Siregar mengaku tak pernah mengeluarkan Surat Keterangan Gaib terkait rumah tangga KA dan RC.

Pengakuan mengejutkan itu segera membuat KA melesat ke Mapolrestabes Medan. Dalam tempo hitungan jam, sore (26/6/2025) itu juga, RC pun resmi dipolisikan.

KA melaporkan istrinya dengan sangkaan pidana pemalsuan Surat Keterangan Gaib. Jerat sanksi praktik itu diketahui tertera dalam UU Nomor 1 Tahun 1946.

Penyelidikan kasus ini tampak digelar lima penyidik Polrestabes Medan.

Hingga Senin (1/12/2025) paska bikin laporan, KA diketahui telah menerima lima surat soal perkembangan penyelidikan.

Sepanjang itu, tim penyidik telah memeriksa kesaksian lima orang. Dua di antaranya Lurah Nurdamayanti Siregar dan RC sang Terlapor. Polisi mengaku masih terus mendalami kasus ini. (fm)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru