Kamis, 22 Januari 2026

Mobil Wartawan Dirusak OTK di Pelantara Parkir Mapolda Sumut, Sastra : Insiden Memalukan Kantor Polisi Jadi Tempat Kejahatan

Josmarlin Tambunan - Selasa, 20 Januari 2026 14:15 WIB
Mobil Wartawan Dirusak OTK di Pelantara Parkir Mapolda Sumut, Sastra :  Insiden Memalukan Kantor Polisi Jadi Tempat Kejahatan
Sastrawan Sembiring wartawan unit Poldasu memperlihatkan mobilnya yang dirusak orang tidak bertanggung jawab di pelataran parkir Mapoldasu, Selasa (20/1) siang (ist)
Medan, MPOL: Mobil CRV warna Putih BK 1938 LW milik Sastra wartawan di Kota Medan dirusak orang tak dikenal (OTK) di pelataran parkiran Mapolda Sumut, Selasa (20/1/2026) sekira pukul 10:25 WIB.

Baca Juga:
Informasi yang dihimpun, Sastra mendatangi Mapolda Sumut dalam rangka kegiatan tugas Jurnalistiknya.

Akan tetapi, sekitar pukul 13:00 WIB, ia kembali ke mobil. Ia merasa kaget melihat mobilnya sudah dirusak OTK dengan cara menyayat dibagian samping kanan-kiri.

Atas insiden itu, Sastra mengaku akan membuat laporan ke Polda Sumut agar pelakunya ditangkap.

"Saya berharap agar pelaku perusakan mobil ini ditangkap. Agar tidak terulang kejadian serupa yang menimpa atau merugikan orang lainnya," kata Sastra.

Dia berharap agar memasang CCTV dilokasi parkir, sebagai upaya melakukan pemantauan bilamana terjadi tindak pidana.


Dikatakan sosok wartawan senior ini. "Polda sumut merupakan kantor pelayanan yang paling aman buat masyarakat, kantor yang seharusnya menjadi tempat paling aman dan nyaman bagi masyarakat, namun di kantor ini pula malah ada perbuatan tindak pidana yang merugikan masyarakat, ini menjadi insiden memalukan bagi Polda sumut," ujarnya.

Ia berharap, kejadian ini menjadi koreksi dan evaluasi bersama, jangan sampai di kantor yang seharusnya masyarakat dapat terlindungi malah dapat merugikan masyarakat.

"Kita berharap kejadian ini menjadi koreksi dan evaluasi bersama, jangan sampai ditempat yang seharusnya masyarakat terlayani malah merugikan masyarakat, inikan jelas tidak dibenarkan,"Kata sastra.

"Merusak kendaraan dengan menyayat atau membaret mobil milik orang lain itu sama hal nya dengan perusakan, ini perbuatan pidana yang tidak dibenarkan, jadi harus di proses, kita berharap pak Kapolda memberi atensi atas insiden ini," tegasnya.

"Saya akan membuat laporan secepatnya, agar ada efek jera dan tidak ada pelaku serupa," terangnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan ketika dikonfirmasi Awak media belum memberikan keterangan.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru