Nias, MPOL:Satuan Reskrim Polres Nias melakukan penahanan terhadap seorang wanita berinisial DH alias Ina Harta (39), warga Jalan Muhammad Hatta Desa Onozitoli Sifaoroasi, Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.
Baca Juga:
Tersangka
ditangkap karena melakukan pen
curian
perhiasan emas di toko
emas tempatnya bekerja lantai III Pasar Nou Gunungsitoli, Kamis (21/3).
Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani menjelaskan, kasus pen
curian itu dilaporkan oleh majikan tersangka, Niati Gea alias Ina Hasrat (40), warga Jalan Beringin, Kelurahan Pasar Lahewa, Kabupaten Nias Utara.
Korban mengaku kehilangan , 1 cincin
emas, seharga Rp4.450.000,-, 1 gelang
emas, Rp.14.500.000.-, dan uang tunai Rp 5 juta.
"Terhadap tersangka sudah kita lakukan penahanan. Total kerugian korbannya diperkirakan sebesar Rp 23.950.000.-," jelas Revi didampingi Kasi Humas, Iptu Osiduhugo Daeli, Kamis (21/3/2024).
Mantan Kasubdit Jahtanras Ditreskrimum Poldasu itu mrngatakan, korban mengetahui pen
curian tersebut pada Kamis (14/3/2024) sekira pukul 18.00 WIB.
"Ketika itu, tersangka yang merupakan karyawan toko korban hendak pamitan untuk pulang ke rumahnya meminjam uang kepada majikannya sebesar Rp 100.000. Saat korban hendak mengambil uang di tasnya yang disimpan dalam lemari, tidak melihat kotak
perhiasan emas miliknya," kata Revi.
Ketika ditanya, tersangka tidak mengaku. Karyawan lain juga tidak mengaku melihat, apalagi mengambil tas milik korban.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban ke Polres Nias, sehingga kepolisian melakukan penyelidikan.
"Berdasarkan keterangan salah satu toko
emas didapatkan informasi, pernah didatangi seorang perempuan dengan membawa 1 gelang
emas dan 1 cincin
emas untuk melakukan pengecekan keasliannya," ungkapnya.
Dari toko tersebut diperoleh bukti petunjuk melalui rekaman CCTV hingga terungkap ciri-ciri tersangka dan dilakukan penangkapan.
"Tim Opsnal menyamar dan menghubungi pelaku untuk datang ke toko
emas lalu diamankan," pungkasnya.
Tersangka mengakui perbuatannya, dan telah menggadaikan
perhiasan ke Pegadaian Cabang Gunung Sitoli sebesar Rp 15.000.000.
Di Pegadaian didapatkan barang bukti surat gadai yang menguatkan DH alias Ina Harta telah melakukan pen
curian.
"Dalam kasus ini tersangka diganjar Pasal 362 KUHPidana tentang pen
curian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelas Revi Nurvelani.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan