Simalugun, MPOL -Petugas Keamanan Kebun PTPN IV mengamankan tandan
buah sawit (TBS) diduga ilegal di Perumahan Simpang Nagojor, Kec.Tanah Jawa Kab.Simalungun, Sabtu (22/03/2024) pagi.
Baca Juga:
Adapun TBS yang diamankan pihak keamanan proveder PTPN IV Regional II Unit Kebun Balimbingan sebanyak 98 tandan atau lebih kurang 30 Kg.
Keterangan yang dihimpun menyebutkan, diamankannya
buah sawit tersebut berawal adanya informasi dari tim Intel Kebun sekira sekira pukul 07.48 WIB kepada Korwil Keamanan Afd II tentang adanya TBS yang di tumpuk di lokasi perumahan Nagojor yang di duga TBS tersebut hasil pemanenan secara tidak sah (ilegal) dari areal cipingan Afd II Balimbingan.
Mendapat informasi itu, selanjutnya Korwil bersama anggota menuju lokasi yang di maksud. Setibanya di lokasi, petugas keamanan melihat dan menemukan tumpukan TBS yang di tutup dengan tenda.
Kemudian, Korwil melaporkan kepada Kordinator Keamanan (Korkam) Jhon Simanjuntak. Lalu barang bukti yang diduga dicuri secara tidak sah milik dari Kebun PTPN IV Balimbingan dengan kendaraan Tayo-tayo diangkut ke kantor sentral dikawal oleh BKO dari TNI.
Manager PTPN IV Regional II Kebun Unit Balimbingan Aulia Irfan melalui Askep Johanes Saragih yang dikonfirmasi Medan Pos, membenarkan adanya pihak profeder keamanan kebun menemukan
buah sawit diduga barang curian oleh orang tak dikenal (OTK) dari areal replanting/cipingan afdeling II Kebun Balimbingan.
Menurutnya, saat ini barang 98 tandan
buah sawit yang masih hitam tersebut disimpan di gudang, dan pelaku nya belum diketahui, pungkasnya.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News