Medan, MPOL: Polres Toba masih menyelidiki kasus kebakaran Sopo Parsaktian Datu Pejel yang berada di Desa Parsaoran Sibisa, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba.
Baca Juga:
Kebakaran Sopo Parsaktian Datu Pejel terjadi pada Rabu 24 Desember 2025 sekira pukul 17.00 wib.
"Kami masih melakukan penyelidikan. Kita sudah mengundang pelapor namun belum datang," kata Kasat Reskrim Polres Toba AKP Davit Hutauruk yang ditemui di Poldasu, Selada (31/3) siang.
AKP Davit Hutauruk mengatakan, pihaknya mendapat kendala dalam melakukan penyelidikan karena tidak adanya saksi yang melihat kejadian dan pihak pelapor belum bersedia memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.

"Kita sudah undang pelapor namun belum datang kemudian minimnya saksi membuat penyelidikan kurang berjalan sebagaimana yang diharapkan," ujar Kasat Reskrim.
Sementara itu, Dewan Pimpinan Pusat PPRN (Punguan Pomparan Raja Narasaon) Indonesia berharap Polres Toba melakukan penyelidikan secara serius.
"Kebakaran Sopo Parsaktian Datu Pejel terjadi bulan Desember 2025 dan telah kami laporkan ke Polres Toba namun sampai saat ini tidak ada perkembangan. Kami berharap Polres Toba dan Polda Sumut serius mengungkapnya," kata Jonang MP Sitorus selaku pelapor dan Sekjen DPP PPRN Indonesia.
Jonang mengaku
sangat menyesalkan ucaban Kasat Reskrim Polres Toba AKP Davit Hutauruk yang menuding pelapor tidak bersedia memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan.
"Kami sudah dua kali datang dan bertemu dengan Kanit Reskrim Zulkarnaen. Apakah Kanit tidak melaporkan kepada Kasat, kita tidak tahu, jadi kami sangat menyesalkan bila pelapor dikatakan tidak bersedia datang untuk dimintai keterangan," kata Jonang MP Sitorus (Sekjen DPP PPRN Indonesia) yang bertindak sebagai pelapor dalam kasus ini, kepada wartawan, Selasa (31/3).
Pelapor mengatakan, dalam pertemuan diruang kerja Kanit ada penyidik pembantu dan pihak Intel. Mereka minta dibawa saksi. Disitu kami sampaikan kalau saksi yang melihat tidak ada.
Karena minimnya saksi, kata JMP Sitorus, Kanit bilang akan mengundang kepala desa dan camat. "Karena menurut kami pemanggilan Kepala Desa dan Camat merupakan langkah yang tepat sebab ada perbedaan pendapat bahkan spekulasi dan isu liar dikalangan Pomparan Raja Nairasaon, ada yang menyebut sengaja dibakar tapi ada juga menyebut
terbakar. Bahkan ada yang tidak menginginkan kebakaran ini tidak sampai ke polisi," ujar Jonang.
Dia mengatakan, yang diinginkan pihaknya agar Polri secara resmi menyampaikan hasil penyelidikan."Yang merasa keberatan dengan kebakaran rumah Parsaktian Datu Pejel bukan hanya DPP PPRN Indonesia tapi mengingat rumah Parsaktian itu adalah situs bersejarah sehingga Polri harus bisa memberi solusi atas laporan yang disampaikan," terang Jonang.
"Sopo Parsaktian Datu Pejel yang ada di Sibisa adalah satu situs budaya dan sejarah Datu Pejel yang sangat bernilai tinggi, sebagai asset warisan dari Datu Pejel kepada seluruh pomparan Raja Narasaon dimanapun berada".
Dia berharap tidak menginginkan ada yang ditersangkakan tetapi karena adanya perbedaan pendapat diantara keturunan Pomparan Raja Narasaon sehingga tidak simpang siur. "Perlu meluruskan seluruh prasangka dan tuduhan-tuduhan miring serta menjaga meluasnya miskomunikasi yang semakin meruncing diantara semua Pomparan Raja Narasaon," harap Jonang.
Diketahui, kebakaran Sopo Parsaktian Datu Pejel di Desa Parsaoran Sibisa, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba terjadi pada Rabu 24 Desember 2025 sekira pukul 17.00 wib.
Untuk meluruskan seluruh prasangka dan tuduhan-tuduhan miring serta menjaga meluasnya miskomunikasi yang semakin meruncing diantara semua Pomparan Raja Narasaon, maka DPP PPRN Indonesia mengeluarkan surat penjelasan terbuka.
Adapun surat penjelasan terbuka sebagai berikut:
1. Sopo Parsaktian Datu Pejel yang ada di Sibisa adalah satu situs budaya dan sejarah Datu Pejel yang sangat bernilai tinggi, sebagai asset warisan dari Datu Pejel kepada seluruh pomparan Raja Narasaon dimanapun berada.
2. Sesuai dengan AD/ART DPP PPRN Indonesia Bab III Pasal 6: Tugas dan kegiatan yang berbunyi:
A. Mempersatukan seluruh keturunan Raja Nairasaon.
B. Melindungi Huta Sibisa sebagai asal muasal (Boja Pasogit) dari keluarga Raja Nairasaon.
C. Melindungi, merawat, melestarikan, memugar situs budaya tambak dan tugu serta asset Raja Natasaon yang berlokasi di Onan Sampang, Desa Parsaoran Sibisa.
D. Menata dan memelihara situs-situs wisata religi ditempat Makam Raja Narasaon dan Gunung Simanuk-Manuk.
E. Mengembangkan edukasi kepada seluruh keturunan Raja Narasaon.
3. DPP PPRN Indonesia menyambut baik adanya inisiatif dari warga Sibisa yang langsung membentuk panitia lokal dan menganjurkan agar panitia yang ditugasi oleh DPP PPRN Indonesia bekerja sama dengan panitia lokal dalam menjalankan proses pembangunan tersebut. Dengan harapan bahwa proses hukum tetap berjalan untuk mengungkap pelaku pembakaran tersebut guna memberikan efek jera dan memberi jawaban kepada seluruh warga Narasaon bahwa
terbakarnya Sopo Parsaktian jelas apa motifnya dan siapa pelakunya, sehingga dimasa mendatang tidak ada lagi informasi yang simpang siur dari kejadian tersebut.
4. DPP PPRN Indonesia meminta kepada panitia lokal yang di Sibisa agar jangan dulu memulai tahapan pelaksanaan pembangunan sebelum pelaku pembakaran diungkap oleh pihak kepolisian.
Surat penjelasan terbuka Dewan Pengurus Pusat (DPP) Parsadaan Pomparan Raja Narasaon Indonesia ditandatangani oleh Ketua Umum DPP PPRN Indonesia Rajamin Sirait,SE, Jonang MP Sitorus (Sekjen), Budi Agung Marpaung (Wakil Sekjen), Ir Sahat Butarbutar (Ketua I DPP PPRN) dan Dewan Penasehat Tuan Nanser Sirait, tertanggal 13 Januari 2026.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan